Adhitia Yudhistira Tegaskan ASN Cimahi Tetap Bertugas Saat Libur Lebaran, WFH Tidak Diberlakukan

Redaksi
Tambahkan
...
0
Adhitia Yudhistira Tegaskan ASN Cimahi Tetap Bertugas Saat Libur Lebaran, WFH Tidak Diberlakukan
SURAT KABAR, CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama periode libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah dinas teknis yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan hadir dan tidak diberlakukan kebijakan kerja dari rumah.

Kebijakan tersebut mengacu pada penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 2026 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1497, Nomor 2, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira mengatakan kebijakan kerja fleksibel memang sempat menjadi imbauan dari pemerintah pusat. Namun untuk unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, Pemkot Cimahi tidak menerapkan skema tersebut.

"Beberapa rekan kita juga ada yang melakukan itu, tapi yang jelas kami di Pemerintah Kota Cimahi untuk beberapa dinas teknis ya yang sifatnya pelayanan, itu harus tetap hadir, tidak WFH gitu. Nah, seperti itu," ujarnya pada Jabar Ekspres saat ditemui di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Cimahi, Jalan HMS Mintareja, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Senin (16/3/2026).

Ketika ditanya mengenai pola kerja selama masa libur panjang tersebut, Adhitia menjelaskan bahwa pengaturan kehadiran pegawai menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah.

"Ya, sesuai dengan tupoksinya masing-masing ya. Kalau yang sifatnya pelayanan," bebernya.

Ia menegaskan bahwa pelayanan langsung kepada masyarakat menjadi prioritas sehingga tidak ada kebijakan bekerja dari rumah bagi unit tersebut.

"Utamanya pelayanan langsung kepada masyarakat, kita tidak terapkan WFH," tegasnya.

Adhitia juga menyinggung mekanisme sanksi apabila terdapat ASN yang tidak mematuhi aturan kehadiran selama periode tersebut.

"Nanti ada mekanisme tersendiri dari BKPSDM mengenai punishment andaikata tidak mentaati aturan yang disepakati, seperti itu," imbuhnya.

Ketika ditanya apakah kebijakan sanksi tersebut sudah disosialisasikan, ia menyatakan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkannya.

"Ya, insyaallah sudah siap," cetusnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan (PPD) BKPSDM Kota Cimahi, Aziz Sumaryono, menjelaskan bahwa masa libur bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkot Cimahi berlangsung mulai 18 hingga 24 Maret 2026.

"Kalau libur PNS dari tanggal 18 s.d 24 sesuai ketentuan dari Pusat. Adapun untuk cuti tambahan baik di awal dan diakhir, pemerintah kota cimahi mempersilahkan, namun selektif, dan tidak mengurangi pelayanan," ujarnya.

Menurut Aziz, kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan keberlangsungan layanan kepada masyarakat. Karena itu, sejumlah pejabat dan pegawai dijadwalkan tetap bertugas melalui sistem piket.

Ia menyebutkan pejabat struktural mulai dari eselon II, eselon III, eselon IV, hingga Jabatan Fungsional Pengawas (Jafung PB) akan menjalankan piket secara bergantian selama masa libur.

"Juga dari eselon 2, eselon 3, eselon 4 dan Jafung PB juga melaksanakan piket secara bergantian dari tanggal 18 s.d 24 Maret 2026," jelasnya.

Piket tersebut dilakukan dengan sistem pembagian waktu kerja agar pelayanan publik tetap tersedia.

"Dengan pembagian shift, pagi dari jam 08.00 s.d 12.00, sementara untuk shift siang dari jam 12.00 s d 16.00," bebernya.

Skema tersebut diterapkan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat.

Di sisi lain, Pemkot Cimahi juga menegaskan bahwa kebijakan kerja fleksibel seperti work from anywhere (WFA) maupun work from home (WFH) tidak berlaku selama periode tersebut.

Saat ditanya mengenai kemungkinan penerapan sistem kerja jarak jauh, Aziz menjawab singkat.

"Tidak ada," kata Aziz.

Ia menegaskan bahwa ASN yang tidak hadir tanpa pemberitahuan dan tidak dapat mempertanggungjawabkan alasannya kepada atasan akan dikenai konsekuensi administratif.

"Nanti kena aturan perhitungan Kinerja, Disiplin dan berdampak pada pemotongan TKD," tegasnya.

Sanksi tersebut merujuk pada ketentuan disiplin ASN serta mekanisme penilaian kinerja di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

Pemerintah kota juga telah mensosialisasikan pengaturan tersebut kepada seluruh ASN agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan selama masa libur Lebaran.

Aziz mengatakan arahan tersebut telah disampaikan langsung oleh pimpinan kepada pegawai saat apel pagi.

"Sudah disampaikan pada saat Apel pagi oleh Pimpinan," tutupnya. (REL)

Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar