Iklan

Gubernur Jabar Evaluasi Izin Usaha di TNGC, Dugaan Tambang dan Restoran Rusak Kawasan Konservasi

Posting Komentar
Gubernur Jabar Evaluasi Izin Usaha di TNGC, Dugaan Tambang dan Restoran Rusak Kawasan Konservasi

SURAT KABAR, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin usaha yang beroperasi di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Langkah ini diambil menyusul temuan dugaan pelanggaran aktivitas usaha yang dinilai bertentangan dengan fungsi kawasan konservasi.

Evaluasi tersebut mencakup berbagai kegiatan usaha, mulai dari pertambangan batu, restoran, hingga jenis usaha lainnya yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di wilayah taman nasional. 

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menyampaikan bahwa proses evaluasi dilakukan berdasarkan data administratif serta kondisi faktual di lapangan.

Dilansir dari berbagai sumber terpercaya, menurut Herman, Gubernur telah menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat untuk menelusuri tingkat kerusakan lingkungan sekaligus memastikan legalitas izin usaha yang beroperasi di kawasan tersebut. 

"Dievaluasi dulu seperti apa kondisi lapangannya, dan kami sudah menugaskan teman-teman dari Dinas Lingkungan Hidup nanti hasil dan lain sebagainya harus lihat dulu,” ujar Herman, Selasa (20/1/2026).

Langkah tegas ini menyusul temuan langsung Gubernur Dedi Mulyadi terhadap aktivitas penambangan batu di wilayah konservasi, tepatnya di Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan. 

Aktivitas tersebut dinilai tidak sejalan dengan fungsi dan tujuan penetapan kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai.

Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga tengah melakukan sinkronisasi data dengan pemerintah kabupaten guna memetakan jumlah serta jenis izin usaha yang beroperasi di kawasan TNGC. 

"Intinya Pak Gubernur kan jelas harus dikembalikan ke fungsinya. Detailnya seperti apa based on data, ini datanya masih disinkronkan dengan kabupaten,” kata Herman.

Berdasarkan pendataan awal, tercatat sekitar 15 restoran beroperasi di kawasan Gunung Ciremai, termasuk di antaranya perusahaan air minum. Meski demikian, belum seluruh usaha tersebut dapat dipastikan melanggar ketentuan yang berlaku.

Sebagai landasan penindakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan payung hukum, salah satunya melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. 

"Pemprov Jawa Barat sudah menerbitkan Pergub No. 11 Tahun 2025 tentang pengendalian alih fungsi lahan," pungkas Herman.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak ke kawasan kaki Gunung Ciremai di Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, pada Kamis (15/1/2026). Kunjungan tersebut dilakukan dalam konteks krusial terkait isu lingkungan hidup.

Dalam peninjauan itu, Gubernur tidak didampingi oleh Bupati maupun Wakil Bupati Kuningan. Saat meninjau lahan yang mengalami kerusakan dan gundul akibat aktivitas proyek serta tambang, Dedi terlibat dialog panas dengan Kepala Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC), Toni Anwar.

Gubernur Dedi Mulyadi secara tegas mengkritik pola penghijauan yang selama ini dinilai hanya bersifat seremonial tanpa dampak nyata terhadap pemulihan lingkungan. 

Selain itu, ia juga menyoroti persoalan pasokan air di kawasan Gunung Ciremai yang dinilai semakin mengkhawatirkan. (SAT)

Related Posts

Posting Komentar