Iklan


Iklan

Dibangun Tanpa Perencanaan Matang, Teras Cihampelas Kini Jadi Beban Kota

Posting Komentar
Sejumlah anak bermain bola di Teras Cihampelas, Kota Bandung, Jumat (2/1). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres

SURAT KABAR, BANDUNG - Rencana pembongkaran Teras Cihampelas 2 mencuat sebagai isu krusial dalam tata kelola perkotaan Bandung. Ancaman pembongkaran yang dipicu persoalan keselamatan dan legalitas itu dinilai bukan sekadar urusan fisik bangunan, melainkan cermin rapuhnya perencanaan kota di masa lalu yang berdampak panjang bagi publik.

Pengamat Tata Kota independen, Yudi Asep, menilai polemik Teras Cihampelas mengungkap persoalan mendasar dalam kebijakan pembangunan perkotaan. Menurutnya, sejak awal proyek tersebut dibangun tanpa landasan perencanaan teknis dan tata ruang yang matang.

“Kasus Teras Cihampelas ini menunjukkan adanya lompatan kebijakan tanpa fondasi perencanaan yang kuat. Secara tata kota, bangunan publik sekelas ini seharusnya jelas statusnya sejak awal apakah jembatan, jalan, atau bangunan. Ketidakjelasan itu berimplikasi panjang,” ujar Yudi saat dihubungi, Jum'at (2/1/26).

Ia menjelaskan, ketidakjelasan status bangunan tersebut berujung pada persoalan serius, terutama terkait aspek legalitas dan keselamatan publik. Ketiadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), menurut Yudi, tidak bisa dipandang sebagai kekurangan administratif semata.

“PBG dan SLF itu bukan formalitas. Itu instrumen untuk memastikan bangunan aman, layak, dan sesuai fungsi. Kalau dua dokumen ini tidak ada, artinya ada proses yang dilewati atau bahkan diabaikan,” tegasnya.

Dalam konteks itu, Yudi menilai langkah Pemerintah Kota Bandung yang kini mengedepankan kajian teknis dan keselamatan publik sebagai dasar pengambilan keputusan merupakan langkah yang tepat, meski berpotensi memicu perdebatan di tengah masyarakat.

“Lebih baik terlambat daripada mengorbankan keselamatan warga. Dalam tata kota, prinsip utama adalah public safety. Estetika dan ikon kota tidak boleh mengalahkan aspek keselamatan,” kata Yudi.

Ia menambahkan, opsi pembongkaran seharusnya dipahami secara rasional apabila hasil kajian teknis menunjukkan bangunan tersebut memiliki risiko tinggi dan tidak layak dipertahankan.

“Kalau hasil uji struktur menunjukkan risiko tinggi, pembongkaran bukan kegagalan, tapi koreksi. Kota-kota besar di dunia juga sering melakukan koreksi kebijakan tata ruang,” ujarnya.

Lebih jauh, Yudi mengingatkan agar polemik Teras Cihampelas tidak berhenti pada perdebatan pro dan kontra pembongkaran semata. 

Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pola pembangunan infrastruktur di Kota Bandung, terutama proyek-proyek yang lahir dari pendekatan populis tanpa perencanaan jangka panjang.

“Ke depan, Bandung harus berhenti membangun ‘ikon’ tanpa rencana jangka panjang. Kota butuh infrastruktur yang fungsional, aman, terintegrasi dengan transportasi, dan sesuai regulasi,” kata dia.

Selain evaluasi kebijakan, Yudi juga menekankan pentingnya transparansi kepada publik. Ia menilai keterbukaan hasil kajian teknis akan membantu masyarakat memahami bahwa setiap keputusan yang diambil berbasis pada pertimbangan ilmiah, bukan kepentingan politik sesaat.

“Kalau hasil kajian dibuka secara objektif, publik akan lebih mudah menerima, apakah itu rehabilitasi besar-besaran atau pembongkaran total,” pungkas Yudi.

Kini, polemik Teras Cihampelas 2 tidak lagi sekadar soal keberadaan sebuah bangunan, tetapi menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Bandung dalam menata ulang arah pembangunan kota agar lebih berkelanjutan, taat regulasi, dan mengutamakan keselamatan publik. (SAT)

Related Posts

Posting Komentar


Media online terpercaya yang menghadirkan berita terkini dengan gaya penyajian modern dan berimbang. Mengupas isu-isu penting dari berbagai sudut, menghadirkan fakta dengan kedalaman, serta menjangkau pembaca milenial hingga profesional.