Iklan


Iklan

Polres Cimahi Bongkar Kasus Narkoba, Pelaku Anak Di bawah Umur Ikut Terjaring!

Posting Komentar
Ilustrasi Penyalahgunaan Narkoba

CIMAHI, SURAT KABARSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil mengungkap 42 kasus peredaran narkotika dan mengamankan 50 tersangka dalam kurun waktu dua minggu terakhir, bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Lodaya. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cimahi, Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, menyampaikan puluhan kasus tersebut dikelompokkan menjadi empat kategori, yaitu 21 kasus sabu dengan 24 tersangka, 19 kasus tembakau sintetis (sinte) dengan 24 tersangka, satu kasus ganja, dan satu kasus obat keras terlarang (OKT).

Dari seluruh pengungkapan, terdapat satu kasus yang menonjol dan memprihatinkan, yakni penangkapan seorang pelaku berinisial WTP yang masih di bawah umur. 

Pihak kepolisian berhasil mengamankan kurang lebih 10,19 gram tembakau sintetis dari WTP, yang diketahui bekerja sebagai jasa pengamanan atau sekuriti di salah satu perusahaan di Kota Bandung. 

Niko mengungkapkan, WTP membeli narkotika tersebut melalui pesan langsung (DM) pada sebuah akun Instagram. Akun penjual yang diidentifikasi sebagai "Paman Roket" saat ini masih menjadi sasaran pengembangan lebih lanjut oleh kepolisian.

Selain kasus pelaku di bawah umur, Polres Cimahi juga berhasil menangkap tersangka berinisial SH dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar, yaitu kurang lebih 1,2 ons atau 120 gram. 

Pengembangan kasus juga dilakukan terhadap seorang pelaku berinisial A, yang diketahui baru bergabung dengan salah satu komunitas motor. 

Tersangka A dilaporkan sudah beroperasi selama dua bulan, dan saat ini kepolisian masih mendalami peran A dalam peredaran narkoba serta kemungkinan keterkaitan komunitas motor tersebut.

Atas kasus-kasus tersebut, beberapa tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan 2, serta Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Selain itu, diterapkan pula Pasal 435 dan Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Kapolres menegaskan bahwa ancaman pidana yang menanti para tersangka adalah hukuman penjara minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan dapat mencapai pidana seumur hidup. (SAT)

Terbaru Lebih lama

Related Posts

Posting Komentar


Media online terpercaya yang menghadirkan berita terkini dengan gaya penyajian modern dan berimbang. Mengupas isu-isu penting dari berbagai sudut, menghadirkan fakta dengan kedalaman, serta menjangkau pembaca milenial hingga profesional.