Iklan

Iklan

Mabuk dan Salah Sasaran, Dua Pemuda Cimahi Aniaya Tiga Orang di Dua Lokasi

Posting Komentar
Mabuk dan Salah Sasaran, Dua Pemuda Cimahi Aniaya Tiga Orang di Dua Lokasi

SURAT KABAR, CIMAHI - Malam yang seharusnya tenang di kawasan belakang Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) berubah menjadi ricuh. 

Dua pemuda, Taufan Adam alias Abay (24) dan Rama Raftiansyah alias Ama (23), menyerang tiga orang di dua lokasi berbeda dalam waktu hampir bersamaan. 

Akibat perbuatannya, keduanya kini terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

Kapolsek Cimahi Selatan, AKP Yudhi Haryanto, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah video keributan mereka viral di media sosial pada Sabtu malam, 1 November 2025. 

“Berkaitan dengan kejadian viral di Kelurahan Cibeber kemarin, awalnya karena permasalahan pribadi antara kedua tersangka dengan korban,” ujarnya di Mapolsek Cimahi Selatan, Jalan Mendut, Kompleks Pharmindo, Kota Cimahi, Selasa (4/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban pertama bernama Muhammad Rejha Fahlevi (36), seorang pedagang bakso ikan. 

Konflik bermula ketika korban seminggu sebelumnya mendatangi pelaku dan memaksa untuk meminjam uang. Tindakan itu menimbulkan kemarahan Abay.

“Seminggu sebelumnya, korban mendatangi pelaku untuk pinjam tapi dengan memaksa, jadi membuat tersangka kesal. Dia akhirnya membalas perbuatan korban di hari kejadian, ditemani adiknya,” tutur AKP Yudhi.

Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, Abay dan Ama mendatangi korban di belakang kampus Unjani dan mengeroyoknya. 

Akibatnya, Rejha mengalami luka di kepala, sementara salah satu pelaku juga terluka di tangan akibat terkena pisau milik korban yang merupakan pedagang bakso. 

“Waktu itu warga ramai berteriak begal, padahal bukan,” tegas Yudhi.

Namun peristiwa tak berhenti di situ. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa keduanya juga melakukan penganiayaan terhadap dua remaja di lokasi lain, hanya selang waktu singkat dari insiden pertama. 

Kedua korban, masing-masing MFR (15) dan FAR (18), diserang di sebuah rental PlayStation yang tak jauh dari lokasi awal.

“Ada TKP lainnya, sebelum menganiaya korban di dekat Unjani, ada dua anak di bawah umur dikeroyok dua tersangka. Pemicunya saling senggol di jalan raya, lalu dikejar oleh kedua tersangka sampai ke rental PS. Karena mabuk, mereka salah sasaran dikira kedua korban itu yang senggolan di jalan,” jelasnya.

Akibat serangan itu, kedua remaja mengalami luka di kepala dan pelipis akibat dipukul dengan tangan kosong dan helm oleh pelaku.

Atas tindakannya, Abay dan Ama dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tegas AKP Yudhi.

Sementara itu, di hadapan polisi, Abay mengakui bahwa aksi tersebut dilakukan dalam keadaan mabuk dan di luar kendali dirinya. 

“Awalnya keserempet, kaki saya sampai luka. Langsung saya kejar ke rental PS karena emosi. Kalau korban tukang bakso ikan, karena masalah pribadi, pinjam uang tapi memaksa,” ujarnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat betapa mudahnya emosi dan alkohol menciptakan kekerasan yang tak perlu. (SAT)

Related Posts

Posting Komentar