SURAT KABAR, CIMAHI – Ratusan tenaga honorer atau pegawai non-ASN di Kota Cimahi menghadapi ketidakpastian status kepegawaian seiring kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapus honorer pada 2025.
Namun, Pemkot Cimahi memastikan tidak akan tinggal diam. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih, menegaskan pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah agar tenaga honorer tetap memiliki peluang berkarier di lingkungan pemerintahan, meski mereka gagal dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Menurut Lilik, pegawai honorer yang tidak lolos pada seleksi tahap pertama telah kembali diberi kesempatan di tahap kedua. Sementara mereka yang kembali gagal di tahap dua, Pemkot membuka opsi penempatan melalui skema P3K paruh waktu yang sudah diatur dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Untuk tahap 1 yang tidak lolos diikutkan pada tahap 2, kalau tahap 2 mereka tidak lolos, dikutkan di skema paruh waktu yang berdasarkan database BKN,” ujar Lilik saat dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025).
Data BKPSDM mencatat, setidaknya 120 pegawai non-ASN di Kota Cimahi hingga kini belum terserap ke dalam formasi P3K. Angka ini menambah daftar panjang tenaga kerja yang masih menunggu kepastian status mereka di tengah kebijakan pemerintah pusat mengenai penataan tenaga honorer.
Lilik menegaskan, pihaknya telah mengusulkan penerapan skema P3K paruh waktu ke pemerintah pusat. Usulan ini dianggap sebagai solusi alternatif bagi mereka yang gagal seleksi baik pada tahap pertama maupun kedua.
“Sudah diusulkan sesuai data yang kami terima dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tegasnya.
Ia menjelaskan, dasar hukum skema ini mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan P3K Paruh Waktu.
Aturan tersebut menjadi pegangan daerah untuk memberikan ruang legal bagi tenaga honorer yang selama ini mengisi kekosongan di berbagai lini pelayanan publik.
Meski demikian, Lilik menambahkan bahwa mekanisme seleksi P3K paruh waktu tetap mengikuti regulasi pusat tanpa ada perlakuan khusus. Tidak ada prioritas berdasarkan lama masa pengabdian maupun jenis pekerjaan.
“Mekanismenya mengikuti surat dari Menpan-RB, jadi tidak ada prioritas tambahan selain yang diatur dalam aturan itu,” jelasnya.
Kebijakan penempatan tenaga paruh waktu ini juga diambil untuk menjawab kebutuhan daerah terhadap sumber daya manusia yang fleksibel, sekaligus mengurangi keresahan tenaga honorer menjelang penghapusan status mereka pada 2025.
Dengan adanya skema ini, Pemkot Cimahi berupaya memastikan tidak ada pegawai honorer yang kehilangan mata pencaharian tanpa solusi yang jelas.
Namun, Lilik menekankan bahwa proses implementasi formasi P3K paruh waktu masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat. Artinya, Pemkot Cimahi hanya bisa menyiapkan usulan dan menanti tindak lanjut kebijakan resmi agar bisa segera dieksekusi.
Terkait dampak sosial-ekonomi dari penghapusan tenaga honorer, Lilik menyebut Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) juga tengah menyiapkan skema pengalihan. Pemerintah ingin memastikan setiap honorer memiliki pilihan, baik melalui jalur P3K paruh waktu, seleksi CPNS, maupun alternatif pekerjaan lain yang sesuai dengan kemampuan masing-masing.
“Kita arahkan mereka untuk dapat mencari alternatif pekerjaan lain atau dapat mengikuti seleksi CPNS,” kata Lilik. (SAT)
0 Komentar