SURAT KABAR, CIMAHI – Sebanyak 12 peserta seleksi
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 di Kota Cimahi, Jawa Barat, resmi dibatalkan kelulusannya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih, menjelaskan bahwa pembatalan tersebut dilakukan setelah hasil verifikasi dokumen dan pemberkasan tahap kedua pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Dari 716 peserta yang lolos seleksi tahap kedua, ditemukan 12 orang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK.
“Pembatalan kelulusan PPPK formasi tahun 2024 untuk tahap 2 sudah diumumkan secara resmi. Hal ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Lilik saat dikonfirmasi, Senin (25/8/2025).
Dari total 12 orang yang dibatalkan, lima peserta diketahui tidak lagi aktif bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Cimahi sehingga gagal melengkapi dokumen persyaratan.
“Karena tidak bisa melengkapi dokumen, maka kelulusannya harus dibatalkan agar tidak tercatat sebagai PPPK,” jelas Lilik.
Selain itu, tujuh peserta lainnya dinyatakan gugur lantaran meninggal dunia atau memilih mengundurkan diri. Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024, kondisi tersebut secara otomatis membuat kelulusan mereka dibatalkan.
“Bagi peserta yang meninggal dunia maupun mengundurkan diri, sesuai aturan memang harus dibatalkan,” tambah Lilik.
Kasus ini terungkap ketika Pemkot Cimahi sedang melakukan proses pengajuan NIP tahap 2 bagi 716 peserta PPPK. Dari pemberkasan yang masuk dari OPD, baru diketahui terdapat peserta yang tidak memenuhi syarat, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.
“Data itu baru terdeteksi saat proses pemberkasan NIP, sehingga tidak bisa kami usulkan dan otomatis kelulusannya dibatalkan,” beber Lilik.
Untuk diketahui, pengadaan PPPK formasi tahun 2024 di Cimahi dilaksanakan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, Pemkot Cimahi telah melantik 920 orang PPPK dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cimahi. Sementara tahap kedua saat ini masih dalam proses pengusulan NIP, dengan jumlah peserta yang tersisa sebanyak 704 orang setelah pembatalan 12 kelulusan.
“Untuk tahap pertama sudah selesai dengan pelantikan 920 PPPK. Tahap kedua masih berjalan, tetapi setelah proses validasi, hanya peserta yang memenuhi syarat yang akan diproses NIP-nya,” tandas Lilik. (SAT)
Baca Juga
0 Komentar