BNN Cimahi, Rehabilitasi Narkoba Gratis Tanpa Proses Hukum

Kepala BNN Kota Cimahi, Yulius Amran

SURAT KABAR, CIMAHI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi menyatakan secara tegas bahwa seluruh layanan rehabilitasi narkotika yang mereka sediakan bersifat gratis dan tidak disertai proses hukum bagi pengguna yang datang secara sukarela.

"Program rehabilitasi di BNN Cimahi ini tidak dipungut biaya, semuanya gratis. Kalau ada petugas atau oknum yang meminta pungutan, lapor ke saya langsung," ujar Kepala BNN Kota Cimahi, Yulius Amran, saat ditemui di kantornya, Kamis, 12 Juni 2025.

Pernyataan itu bukan sekadar retorika. BNN Cimahi mengklasifikasikan program rehabilitasi ke dalam dua kategori: volunteer dan compulsory

Untuk kategori volunteer, pengguna datang atas kesadaran pribadi atau dibawa pihak keluarga tanpa tekanan hukum.

"Seluruh proses rawat jalan untuk penyalahguna ringan hingga sedang dilakukan di kantor BNN Cimahi dan tidak dikenai biaya sepeser pun. Mereka juga tidak akan dijerat proses hukum," kata Yulius.

Sementara untuk kasus berat yang memerlukan rawat inap, BNN bekerja sama dengan sejumlah fasilitas, termasuk Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), rumah sakit di Bogor, serta pusat rehabilitasi milik BNN di Cisarua dan Sukabumi.

"Fasilitas di Cisarua tersedia dalam dua skema, berbayar dan gratis. Mereka yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bisa mendapatkan layanan secara cuma-cuma. Bahkan BPJS pun dapat digunakan, tetapi SKTM tetap jadi prioritas," jelasnya.

Menurut Yulius, layanan rehabilitasi juga dapat diakses atas inisiatif pihak ketiga keluarga, tetangga, RT/RW, hingga penggiat antinarkoba yang tergabung dalam skema Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM).

"Siapapun dapat membawa penyalahguna ke sini untuk dipulihkan. Kami tidak akan memperkarakan mereka secara hukum. Fokus kami adalah pemulihan, bukan penindakan," tegasnya.

Berbeda dengan pendekatan penegakan hukum, BNN menempatkan penyalahguna narkotika sebagai korban, bukan pelaku kriminal. 

Hal ini berlaku pula pada program compulsory yang dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT), melibatkan aparat penegak hukum dan tenaga medis.

"Jika dari penyidikan terbukti bahwa pengguna bukan bagian dari jaringan pengedar, maka dia akan diajukan untuk asesmen. Hasilnya menentukan apakah klien menjalani rawat jalan atau rawat inap," ujar Yulius.

Proses asesmen tersebut, kata dia, juga tidak dipungut biaya. 

"Jangan takut datang ke kami. Tidak ada proses hukum di sini, hanya proses penyembuhan," imbuhnya.

Yulius mengkritik pendekatan konvensional aparat penegak hukum yang kerap menyamaratakan posisi penyalahguna dan pengedar. 

"Kalau di kami, penyalahguna itu korban. Mereka bukan tersangka, melainkan klien yang butuh ditolong, bukan dijebloskan ke penjara," tandasnya.

Untuk mengakses layanan, masyarakat dapat menghubungi Call Center BNN Cimahi di nomor (022) 6658571, WhatsApp 08132444459, atau melalui email ke bnnkota_cimahi@bnn.go.id dan bnnkcimahi@gmail.com.

"BNN bukan tempat untuk menghakimi. Kami adalah tempat pemulihan," tutup Yulius. (SAT) 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar