Polres Cimahi Tangkap Pria Asal Bandung Barat yang Produksi Cokelat dan Kue Mengandung Ganja

Polres Cimahi Tangkap Pria Asal Bandung Barat yang Produksi Cokelat dan Kue Mengandung Ganja

SURAT KABAR, CIMAHI – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap seorang pria bernama Moch Dandhy Juniandy (30), warga Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, karena memproduksi dan menjual narkotika jenis ganja yang dikemas dalam bentuk makanan seperti cokelat dan kue. 

Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/5/25) di rumahnya, setelah polisi mengungkap bisnis haram yang telah digelutinya selama satu tahun terakhir.

“Tersangka memiliki 45 tanaman ganja dalam pot dan ganja siap panen. Dia punya ide mengekstraksi ganja menjadi minyak, kemudian dicampurkan ke dalam cokelat untuk dijual,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurralah Adi Putra, saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (30/5).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut bahwa Dandhy memulai usahanya dengan menanam biji ganja yang dibibitkan dan dipanen setelah berumur 3 hingga 5 bulan. Setelah panen, daun dan bunga ganja diekstraksi menjadi mentega dan minyak yang mengandung zat narkotika.

“Hasil ekstraksi tersebut kemudian dijadikan bahan tambahan dalam pembuatan cokelat dan kue yang mengandung ganja,” jelas Niko.

Produk makanan mengandung ganja itu kemudian dipasarkan tersangka melalui akun media sosial Instagram dengan nama @undercovernetwork. Untuk satu keping cokelat ganja, pelaku menjualnya seharga Rp100 ribu. Selain produk olahan, pelaku juga menjual ganja kering hasil panennya secara online dengan harga berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp250 ribu untuk berat 15 hingga 40 gram.

"Peredarannya dilakukan dengan sistem tempel, pembayaran dilakukan melalui transfer. Dalam satu kali transaksi, keuntungan yang dia dapat bisa mencapai Rp1,5 juta per 200 gram,” ujar Kapolres.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 43 batang tanaman ganja dengan total berat bersih mencapai 283,87 gram. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Saat dihadirkan dalam gelar perkara, Dandhy mengaku telah mengantongi keuntungan hingga Rp100 juta dari penjualan cokelat dan ganja tersebut. Ia mempelajari cara menanam dan mengolah ganja secara autodidak melalui internet.

“Didapat dari online, sistem tempel untuk penjualan cokelat di Instagram. Keuntungan sudah sekitar Rp100 juta,” ujar Dandhy kepada awak media.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus peredaran narkoba yang kini dikemas dalam bentuk makanan dan dijual melalui media sosial. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja dengan modus serupa. (SAT)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar