Polemik Pernyataan Anggota DPRD Cimahi soal Promosi ASN, BPSDMD Tegaskan Bukan Kewenangan Komisi III

Polemik Pernyataan Anggota DPRD Cimahi soal Promosi ASN, BPSDMD Tegaskan Bukan Kewenangan Komisi III

SURAT KABAR, CIMAHI Pernyataan kontroversial yang disampaikan oleh Warman Suryaman, anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi dari Fraksi PKB, mengenai promosi jabatan seorang lurah, memicu polemik di tengah publik. 

Tindakan sepihak yang dianggap mencampuri urusan internal pemerintahan ini menjadi perbincangan hangat, mengingat promosi jabatan tersebut seharusnya berada di luar kewenangan anggota legislatif.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih, mengklarifikasi isu rotasi, mutasi, dan promosi yang sempat viral. Lilik menegaskan, kewenangan atas hal-hal tersebut justru berada di Komisi I DPRD, bukan Komisi III sebagaimana yang disampaikan oleh Warman.

Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan terkesan tendensius. Saat ini fokus kami masih pada pengangkatan PPPK, bukan mutasi atau promosi,” ujar Lilik dalam pernyataan resminya, baru-baru ini di Kantor BPSDMD Cimahi.

Lilik lebih lanjut menegaskan bahwa informasi mengenai promosi pejabat tertentu yang beredar di masyarakat adalah spekulasi tanpa dasar yang sah.

Tidak ada surat keputusan atau instruksi resmi terkait hal itu,” tegasnya, menanggapi narasi yang berkembang terkait promosi pejabat tertentu di Pemerintah Kota Cimahi.

Meski demikian, Lilik mengakui,wacana mengenai rotasi dan mutasi ASN masih menjadi bagian dari pembahasan untuk memenuhi kebutuhan organisasi. Ia menjelaskan bahwa mutasi jabatan biasanya diperlukan untuk mengisi posisi kosong akibat pensiun atau untuk tujuan penyegaran struktural.

Namun, ia menekankan bahwa keputusan-keputusan semacam itu harus didasarkan pada pertimbangan objektif dan kebutuhan dinas, bukan karena adanya tekanan dari pihak luar.

Isu ini semakin memunculkan kekhawatiran publik akan potensi intervensi dalam pengelolaan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, serta pentingnya menjaga independensi dan profesionalisme dalam setiap kebijakan yang diambil.

Pernyataan yang disampaikan oleh Warman Suryaman ini menambah ketegangan dalam hubungan antara legislatif dan eksekutif di Kota Cimahi, mengingat pembahasan mengenai rotasi jabatan ASN merupakan ranah yang seharusnya dijalankan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

Kontroversi ini pun memunculkan perhatian dari berbagai pihak, yang berharap agar pemerintah kota segera memberikan kejelasan terkait mekanisme promosi dan rotasi ASN, serta menegaskan kembali batasan kewenangan antara legislatif dan eksekutif dalam urusan pemerintahan.

Isu ini menjadi sorotan penting terkait transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan pemerintahan yang melibatkan aparatur sipil negara. 

Harapan masyarakat adalah agar kebijakan yang diambil tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik semata, namun lebih pada kepentingan publik dan keberlanjutan pelayanan yang optimal.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar