CIMAHI, SURAT KABAR - Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus home industri tembakau sintetis di sebuah rumah kos-kosan di kawasan Dago Atas, Kota Bandung, pada Selasa (19/11/2024).
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya di wilayah Melong, Kota Cimahi.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap seorang pelaku berinisial RF, pemilik rumah kos tempat pembuatan tembakau sintetis tersebut.
"Setelah dikembangkan, kita menemukan tempat pembuatan tembakau sintetis di daerah Dago Atas. Di lokasi ini, kita mengamankan satu orang pelaku berinisial RF," ujarnya kepada awak media di lokasi kejadian.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1,5 kilogram tembakau sintetis, cairan sintetis seberat 300 ml yang bisa digunakan untuk memproduksi 30 kilogram tembakau sintetis, dan sabu seberat 2,7 gram. Barang-barang ini diperkirakan bernilai total Rp1 miliar.
"Apabila kita rupiahkan, maka nilai barang bukti ini mencapai Rp1 miliar. Kita juga berhasil menyelamatkan sekitar 50 ribu jiwa dari bahaya narkotika," terang Tri.
Tri menjelaskan, pelaku memesan bahan-bahan baku melalui jasa pengiriman JNE, kemudian meracik tembakau sintetis tersebut di dalam rumah kos. Produk tersebut dijual secara daring, menyasar wilayah Bandung dan Cimahi.
"Pelaku sudah menjalankan kegiatan ini selama satu tahun. Dia bahkan merekam proses meracik tembakau sintetis yang dijualnya," jelasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 ayat 1, dan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.
Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama seumur hidup.
"Dengan hukuman maksimal ini, kita harap ada efek jera bagi pelaku dan pelaku lainnya yang berencana melakukan tindak pidana serupa," pungkas Tri.