Bawaslu RI Lakukan 147 Ribu Upaya Pencegahan Pelanggaran Pilkada di Berbagai Tahapan

Redaksi
0
Pengawasan Pilkada oleh Bawaslu RI
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, Loly Suhenty


CIMAHI, SURAT KABAR – Bawaslu RI terus memperkuat pengawasan Pilkada dengan melakukan lebih dari 147 ribu upaya pencegahan pelanggaran di seluruh tahapan, termasuk pemungutan suara, penghitungan, dan rekapitulasi.


Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, Loly Suhenty, mengungkapkan bahwa langkah-langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi. 


"Dalam pencegahan, kita sudah melakukan lebih dari 147 ribu upaya untuk memastikan orang tidak melakukan pelanggaran, baik dari seluruh tahapan maupun secara khusus pada tahapan krusial seperti pungut hitung dan rekapitulasi," jelas Loly pada wartawan, Jumat (15/11/24).


Selain upaya pencegahan, Bawaslu juga menangani pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat maupun ditemukan oleh pengawas Pemilu. Hingga kini, Bawaslu telah menangani 1.105 laporan masyarakat dan menemukan 247 pelanggaran. Sebanyak 131 sengketa berhasil diselesaikan.


Loly menekankan bahwa pencegahan menjadi prioritas, namun jika pencegahan tidak berhasil, Bawaslu siap melakukan penindakan. 


"Kami berupaya sekuat tenaga untuk mencegah, tetapi jika tidak berhasil, kami juga melakukan penindakan," tegasnya.


Partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran juga tinggi, menunjukkan kesadaran publik yang kuat terhadap pentingnya mengawal Pemilu. 


Loly menambahkan bahwa laporan-laporan tersebut akan diteruskan ke pihak terkait sesuai dengan wilayah terjadinya pelanggaran. 


Dalam kasus pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu akan merekomendasikan sanksi kepada instansi terkait. 


"Jika ada ASN yang melanggar netralitas, kami berkoordinasi dengan instansi untuk memberikan sanksi," tutup Loly.

Baca Juga

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)