Penjelasan Ahli Digital Forensik Sebut Adanya Kejanggalan Bukti dalam Kasus Vina Cirebon



SURAT KABAR - Ahli digital forensik, Dr. Rismon Nasiholan, mengungkapkan kejanggalan signifikan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon yang berlangsung pada Jumat (20/9/2024).


Ia menyoroti bahwa data chat milik Vina yang relevan tidak dihadirkan dalam persidangan awal, yang menyebabkan kerugian besar bagi para terpidana.


Dalam penjelasannya, Rismon menyebutkan bahwa proses ekstraksi data chat antara Vina, Widi, dan Mega menjadi inti dari analisisnya. 


Ia menjelaskan bahwa timeline yang digunakan adalah UTC+0, tanpa penyesuaian waktu lokal pada perangkat.


"Vina masih aktif mengirim pesan pada pukul 22.14.10 waktu Cirebon (UTC+7) jika dikonversi dari UTC+0," katanya.


Kejanggalan ini, menurut Rismon, seharusnya menjadi bukti penting, tetapi sayangnya diabaikan dalam proses persidangan. 


"Analisis meta data menunjukkan tidak ada kejanggalan yang terlihat, namun mungkin karena itu, bukti ilmiah ini diabaikan," tambahnya.


Ia menegaskan bahwa jika bukti ilmiah tersebut dipertimbangkan, hasil sidang bisa berbeda. 


"Seandainya bukti ilmiah dihadirkan, perjalanan sidang mungkin tidak seperti ini. Delapan tahun hukuman yang dijatuhkan seharusnya tidak terjadi hanya karena bukti ini diabaikan," ujarnya.


Rismon juga mengingatkan bahwa, sebagaimana yang diungkapkan Susno Duadji, "Bukti ilmiah jauh lebih kuat dibandingkan seribu saksi."


Ia menekankan betapa pentingnya bukti ilmiah dalam menegakkan kebenaran dalam kasus ini.


Sidang lanjutan PK untuk enam terpidana dalam kasus Vina Cirebon resmi ditutup pada pukul 19.00 WIB, namun pertanyaan mengenai keabsahan proses hukum masih menggantung.

Baca Juga

Posting Komentar

Masuk SURAT KABAR

Lebih baru Lebih lama