SURAT KABAR, BANDUNG BARAT - Pemkab Bandung Barat menargetkan 400 bidang tanah milik pemerintah daerah bersertifikat pada 2026. Hingga kini, 50 sertifikat telah selesai dan diserahkan secara simbolis di Hotel Neo Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Senin (19/10/2026).
Penyerahan ini hasil kerja sama Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat. Hadir Bupati Jeje Ritchie Ismail, Sekda Ade Zakir, Kepala Kantor Pertanahan beserta jajaran, para kepala perangkat daerah, dan para camat.
Jeje menegaskan, sertifikat memberi landasan hukum yang kuat untuk melindungi aset, mencegah sengketa, dan menghindari penguasaan oleh pihak yang tidak berhak. Namun, aset bersertifikat juga harus dicatat, dijaga, dan dikelola optimal.
"Tanah merupakan aset strategis yang harus kita jaga. Karena itu, setiap bidang tanah milik pemerintah daerah perlu memiliki kejelasan status dan kepastian hukum," kata Jeje.
Sekda Ade Zakir menyatakan optimistis target 400 sertifikat tuntas akhir tahun, sesuai komitmen bersama Kepala Kantor Pertanahan.
"Sudah selesai 50 dari target 400. Insyaallah, tahun ini yang 400 selesai sampai akhir tahun," ujarnya.
Ade menambahkan, sertifikasi juga membuka peluang pemanfaatan aset yang bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini masih ada sekitar 1.800 hingga 1.900 bidang tanah pemda yang belum bersertifikat, yang akan diselesaikan bertahap sesuai kemampuan daerah.
Pada kesempatan yang sama, Pemkab dan Kantor Pertanahan menandatangani nota kesepahaman (MoU) peningkatan pelayanan masyarakat. MoU ini akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama (PKS) untuk mengintensifkan layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bandung Barat. (SAT)



Posting Komentar