Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Mokhamad Syamsul Maarif, mengungkapkan berdasarkan hitungan kasar dari Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin), jumlah PKL di Kota Cimahi diperkirakan mencapai 6.000 hingga 7.000 orang.
Angka tersebut, kata Syamsul, belum bisa disebut sebagai jumlah pasti karena pemerintah belum melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap seluruh PKL yang beraktivitas di Cimahi.
Meski demikian, peningkatan jumlah PKL terlihat di sejumlah lokasi yang menjadi titik rawan. Beberapa kawasan yang menjadi perhatian Satpol PP antara lain Cimindi, Jalan Mahar Martanegara, kawasan depan RSUD Cibabat, depan RS Mitra Kasih, depan Rumah Sakit Kasih Bunda, Borma Kerkof hingga sepanjang Jalan Kerkof, Jalan Melong Raya, serta kawasan sekitar Alun-alun Cimahi.
Menurut Syamsul, titik-titik tersebut memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi karena menjadi kawasan dengan mobilitas kendaraan maupun pejalan kaki yang padat.
“Memang semakin lama semakin bertambah jumlah PKL di Cimahi, terutama di titik-titik yang tidak terpantau langsung dan jarang menjadi aduan masyarakat,” ujar Syamsul kepada Surat Kabar, Selasa (11/8/2026).
Salah satu lokasi yang kini menjadi fokus penertiban adalah kawasan depan RSUD Cibabat. Satpol PP tengah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mencari solusi penataan PKL di kawasan tersebut.
Syamsul mengatakan, penertiban tidak dapat dilakukan sekaligus di seluruh lokasi. Keterbatasan personel, sarana, dan prasarana membuat proses penataan harus dilakukan secara bertahap.
Namun, ada hal lain yang menjadi sorotan. Syamsul menyebut PKL yang berjualan di Kota Cimahi tidak seluruhnya merupakan warga Cimahi.
Bahkan, di sejumlah titik, pihaknya menemukan pedagang yang berasal dari luar Cimahi dan masih menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dari daerah asalnya.
Ia mencontohkan kawasan depan RSUD Cibabat. Berdasarkan data yang dimiliki, cukup banyak pedagang di lokasi tersebut berasal dari luar Cimahi, termasuk dari Kabupaten Garut.
“Memang banyak yang datang dari luar Cimahi. Contohnya di depan RSUD, banyak yang masih ber-KTP daerah asal, dari Garut juga ada,” kata Syamsul.
Meski begitu, Syamsul menegaskan Satpol PP tidak akan melakukan penertiban secara diskriminatif. Status sebagai warga Cimahi maupun warga luar daerah tidak menjadi alasan utama dalam penindakan.
Menurutnya, selama pedagang tersebut melanggar aturan dan berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan, penertiban tetap harus dilakukan.
“Bukan soal orang Cimahi atau bukan. Kalau melanggar, tetap harus ditertibkan,” tegasnya.
Ia pun belum mau menyebut pedagang dari luar Cimahi sebagai mayoritas karena masih harus mengacu pada data yang lebih lengkap. Namun, Syamsul memastikan data mengenai asal sejumlah PKL di beberapa titik sudah dimiliki oleh Satpol PP.
Di sisi lain, penataan PKL dilakukan melalui koordinasi antara Satpol PP dengan Disdagkoperin sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi terkait pembinaan serta penataan aktivitas perdagangan.
Satpol PP juga tetap mengacu pada SOP dalam melakukan penertiban, mulai dari sosialisasi, peringatan hingga imbauan.
Namun, menurut Syamsul, tahapan sosialisasi kini sudah cukup dilakukan. Pemerintah mulai memasuki tahap tindakan terhadap pelanggaran yang masih ditemukan.
“Sekarang sudah bukan lagi saatnya sosialisasi atau peringatan. Sekarang waktunya tindakan,” tandas Syamsul dengan tegas.
Ia menegaskan penertiban akan terus dilakukan secara bertahap demi memastikan hak masyarakat Kota Cimahi atas rasa aman, nyaman, tertib, dan tenteram tidak terganggu oleh aktivitas PKL di lokasi yang melanggar aturan. (SAT)
.jpeg)

Posting Komentar