Dishub Cimahi Perketat Ramp Check Jelang Libur Sekolah 2026

Redaksi
Tambahkan
...
0
Petugas Dishub Cimahi saat Memeriksa Sejumlah Kendaraan

SURAT KABAR, CIMAHI - Menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat pada masa libur sekolah 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menemukan sejumlah armada angkutan yang diduga tidak memenuhi standar keselamatan perjalanan.

Melalui kegiatan inspeksi keselamatan atau ramp check di Rest Area KM 125 Tol Purbaleunyi, Selasa (30/6/2026), petugas menjaring 13 kendaraan yang melintas. Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan kendaraan dikenai tindakan karena ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran.

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kecelakaan lalu lintas, khususnya saat arus perjalanan wisata dan mobilitas penumpang meningkat selama masa libur sekolah.

Kegiatan itu mengacu pada Surat Edaran Nomor SE-DEJD 11 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Masa Libur Sekolah Tahun 2026. 

Fokus utama pemeriksaan adalah memastikan kendaraan umum yang digunakan masyarakat benar-benar memenuhi persyaratan teknis dan laik beroperasi.

Kepala Bidang Angkutan dan PJU Dishub Kota Cimahi, Iwan Ridwan, mengatakan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kondisi teknis kendaraan hingga kelengkapan administrasi.

“Yang diperiksa seperti kelaikan kendaraan dalam sisi pengereman, lampu kendaraan baik itu lampu depan ataupun lampu mundur, ban kendaraan pun dicek,” ujar Iwan kepada Surat Kabar.

Menurutnya, dari delapan kendaraan yang mendapat tindakan, petugas menemukan berbagai persoalan, mulai dari dimensi atau tinggi kendaraan yang tidak sesuai, penggunaan ban vulkanisir, tidak adanya Alat Pemantul Cahaya Tambahan (APCT), hingga kondisi kaca depan kendaraan yang mengalami keretakan.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena komponen kendaraan memiliki peran penting terhadap keselamatan, terutama ketika kendaraan membawa banyak penumpang dan melaju dalam perjalanan jarak jauh.

Selain memeriksa kondisi kendaraan, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan sopir memiliki kelengkapan administrasi serta kondisi fisik yang mendukung keselamatan selama berkendara.

“Dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan juga pemeriksaan kesehatan terhadap sopir kendaraan,” kata Iwan.

Untuk memperketat pengawasan, Dishub Kota Cimahi turut melibatkan sejumlah pihak terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Satlantas Polres Cimahi, Dinas Kesehatan Kota Cimahi, dan Jasa Raharja.

BNN dalam kegiatan tersebut melakukan pemeriksaan urine terhadap para pengemudi untuk memastikan tidak ada sopir yang mengoperasikan kendaraan dalam kondisi berada di bawah pengaruh zat berbahaya.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan para pengemudi dalam kondisi sehat dan terbebas dari pengaruh zat berbahaya yang dapat mengganggu konsentrasi serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas,” tutur Iwan.

Adapun kendaraan yang menjadi sasaran pemeriksaan meliputi bus pariwisata, angkutan umum, serta kendaraan angkutan barang. Pemeriksaan juga menyasar kendaraan dari luar daerah mengingat lokasi pelaksanaan berada di jalur tol yang menjadi salah satu akses utama perjalanan antarkota.

Iwan menjelaskan, kendaraan yang ditemukan tidak memenuhi kelengkapan administrasi akan dikenakan sanksi tilang. Sementara itu, bus yang telah diperiksa akan diberikan tanda khusus berupa stiker sesuai hasil pemeriksaan petugas.

Dalam pelaksanaan ramp check tersebut, terdapat satu bus yang harus dihentikan operasionalnya karena dinyatakan tidak laik jalan. Penumpang yang berada di dalam bus tersebut kemudian dipindahkan ke kendaraan pengganti demi menjamin keselamatan perjalanan.

“Ada 1 bus yang kami tahan karena tidak laik jalan dan penumpangnya dipindahkan ke bus pengganti,” ujar Iwan.

Petugas menggunakan tiga kategori stiker sebagai penanda hasil pemeriksaan kendaraan. Stiker warna biru diberikan kepada kendaraan yang dinyatakan dapat melanjutkan perjalanan tanpa catatan.

Sementara itu, kendaraan dengan stiker merah masih diperbolehkan melanjutkan perjalanan dengan catatan tertentu serta dikenakan tindakan penilangan. 

Adapun kendaraan yang mendapatkan stiker oranye dinyatakan tidak diperbolehkan meneruskan perjalanan karena dianggap belum memenuhi standar keselamatan.

“Warna biru, dan jika warna merah dapat melanjutkan tapi dengan catatan dan ditilang, jika warna oranye kendaraan tersebut tidak boleh meneruskan perjalanan,” jelas Iwan.

Dishub Cimahi juga mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mempertimbangkan kenyamanan saat memilih transportasi, tetapi turut memastikan aspek keselamatan kendaraan yang digunakan.

Iwan mengimbau masyarakat yang hendak menggunakan bus umum maupun bus pariwisata untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan melalui aplikasi Mitradarat milik Direktorat Jenderal Perhubungan.

Aplikasi tersebut menyediakan layanan informasi mengenai kendaraan, termasuk membantu masyarakat mengetahui apakah armada yang akan digunakan telah memenuhi standar kelayakan dan keselamatan.

“Semoga ke depannya tidak terjadi lagi laka lantas,” kata Iwan menutup. (SAT)

Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar