Ad

Mobil Dinas ASN Cimahi Dilarang Dipakai Mudik, Pemkot Siapkan Mekanisme Jika Ada Pelanggaran

Redaksi
Tambahkan
...
0
Mobil Dinas ASN Kota Cimahi
SURAT KABAR, CIMAHI - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan mudik Lebaran Idul Fitri 2026. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga disiplin penggunaan fasilitas negara sekaligus memastikan kendaraan operasional pemerintah tetap digunakan sesuai fungsi kedinasannya.

Larangan tersebut ditujukan kepada seluruh pejabat dan ASN di lingkungan Pemkot Cimahi yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas. Pemerintah menekankan bahwa kendaraan berpelat merah merupakan aset negara yang hanya diperuntukkan bagi kegiatan operasional pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi di luar tugas kedinasan.

Kebijakan ini merujuk pada regulasi pemerintah mengenai pengelolaan kendaraan operasional milik negara, yakni Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. 

Aturan tersebut menjadi landasan bagi seluruh instansi pemerintah dalam mengendalikan penggunaan fasilitas negara agar tetap sesuai dengan fungsi dan kepentingan pelayanan publik.

Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudistira, menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik saat libur Lebaran.

"Tidak tentunya ya, kendaraan dinas itu untuk operasional pemerintahan. Jadi tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik," tegasnya, Kamis (12/3/26).

Menurut Adhitia, kendaraan dinas disediakan khusus untuk menunjang kegiatan operasional pemerintahan. Karena itu, pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara.

Ia menjelaskan, pemerintah juga telah memiliki mekanisme tersendiri dalam pengaturan penggunaan kendaraan dinas di lingkungan instansi pemerintahan. Seluruh ASN di lingkungan Pemkot Cimahi diminta mematuhi ketentuan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga disiplin birokrasi.

Apabila ditemukan pelanggaran dalam penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, pemerintah daerah menegaskan telah menyiapkan mekanisme penanganan sesuai aturan yang berlaku.

"Insyaallah nanti ada mekanismenya sendiri kalau seandainya melanggar," tegasnya.

Selain menekankan aspek disiplin, Adhitia juga mengingatkan bahwa ASN memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan teladan kepada masyarakat dalam menaati aturan yang berlaku.

Ketika ditanya mengenai kendaraan dinas pejabat Eselon II yang menggunakan pelat nomor putih, Adhitia menegaskan aturan tersebut tetap berlaku. Kendaraan tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi di luar tugas kedinasan.

"Oh iya, tidak boleh lah, tidak boleh dipakai kepentingan atau keperluan pribadi ya, itu untuk keperluan operasional dinas," tegas dia.

Sebagai langkah pencegahan, kendaraan dinas juga disarankan tidak digunakan selama masa libur Lebaran.

"Ya di kandangin, kalau enggak juga simpan, jangan dipakai, seperti itu," jelasnya.

Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah daerah juga berencana mengeluarkan instruksi atau imbauan khusus kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cimahi agar memastikan aturan tersebut dipatuhi.

"Ya nanti mungkin dari Pak Wali ke rekan-rekan OPD ada imbauan dan lain sebagainya," tandasnya. (SAT)

Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar

Ad