Iklan

Diskominfo Cimahi Tanggapi PP Tunas Komdigi, Siap Awasi Pembatasan Akses Digital Anak

Posting Komentar
Ilustrasi Anak Kecil Kecanduan Gawai (Sumber: Smartfren)
SURAT KABAR, CIMAHI - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersiap menerapkan kebijakan pembatasan usia anak dan remaja dalam mengakses platform digital yang berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks.

Penerapan aturan tersebut sekaligus meluruskan berbagai wacana sebelumnya yang sempat menyebutkan implementasi penuh dilakukan pada awal Maret. Dengan penetapan tenggat waktu baru tersebut, pemerintah memberi ruang bagi berbagai pihak untuk melakukan persiapan, termasuk pemerintah daerah.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Regulasi tersebut mewajibkan berbagai platform digital untuk membatasi akses pengguna anak-anak, khususnya terhadap konten atau layanan yang berpotensi membahayakan perkembangan mereka.

Menanggapi rencana penerapan aturan tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Cimahi menyatakan telah mengikuti perkembangan kebijakan tersebut melalui berbagai pemberitaan yang beredar di tingkat nasional.

Sekretaris Diskominfo Kota Cimahi, Cepi Rustiawan, mengatakan hingga saat ini secara administratif pihaknya masih menunggu surat edaran atau pemberitahuan resmi dari kementerian terkait sebagai dasar implementasi di tingkat daerah.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Cimahi pada prinsipnya mendukung penuh kebijakan tersebut karena dinilai sebagai langkah strategis dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital.

"Secara prinsip dan tujuan, kami mendukung penuh kebijakan tersebut. Ini adalah langkah konkret dan progresif dari negara untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman nyata di ruang digital, seperti paparan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), dan yang paling krusial, adiksi digital," ujarnya saat diwawancarai Surat Kabar, Senin (9/3/26).

Menurut Cepi, kebijakan pembatasan akses digital bagi anak nantinya dapat memberikan kontrol yang lebih baik terhadap aktivitas digital generasi muda. Hal ini dinilai penting mengingat perkembangan teknologi digital yang sangat cepat seringkali menghadirkan pengaruh luar yang sulit dikendalikan.

"Dengan diterapkannya aturan tersebut nantinya akan memungkinkan kontrol yang lebih baik bagi anak-anak dari pengaruh buruk digital. Dan itu bagus ya tentunya, karena selama ini hal yang paling sulit dikontrol adalah pengaruh dari luar," kata Cepi.

Ia juga menyoroti pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, yang menegaskan bahwa kebijakan ini hadir untuk membantu para orang tua dalam menghadapi tantangan besar dari algoritma berbagai platform digital yang sangat kuat memengaruhi perilaku anak-anak.

Kehadiran regulasi tersebut diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak, sekaligus memberikan dukungan bagi keluarga dalam mengawasi aktivitas digital putra-putrinya.

Diskominfo Cimahi Jalankan Berbagai Langkah Teknis

Sambil menunggu pemberlakuan resmi kebijakan tersebut, Diskominfo Kota Cimahi sebenarnya telah menjalankan berbagai langkah teknis untuk memperkuat literasi digital dan keamanan sistem elektronik di lingkungan pemerintah daerah.

"Selagi menunggu pemberlakuan kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Cimahi, khususnya Diskominfo secara rutin dan berkala melaksanakan beberapa kebijakan teknis," beber Cepi.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah menjalankan kampanye kesadaran informasi kepada masyarakat. Kampanye ini dilakukan secara rutin setiap hari Jumat melalui berbagai kanal komunikasi pemerintah kota, seperti media sosial resmi, grup WhatsApp, serta melalui Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kota Cimahi.

Selain itu, Diskominfo Cimahi juga terus memperkuat sistem keamanan teknologi informasi di lingkungan pemerintah kota. Hal ini dilakukan dengan penerapan berbagai sistem pengamanan digital untuk menjaga stabilitas dan keamanan sistem elektronik milik pemerintah daerah.

Langkah tersebut di antaranya dengan menggunakan Firewall dari sisi jaringan dan aplikasi untuk melindungi sistem dari potensi ancaman siber.

Kemudian pemerintah kota juga menerapkan standar Surveillance ISO 27001:2022 untuk layanan pusat data yang digunakan dalam sistem elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

"Juga kami melaksanakan pemeriksaan berkala terkait dengan kerentanan pada Sistem Elektronik Pemerintah Kota Cimahi dengan metode Vuneralbility Assesment maupun Penetration Test dan mengimplementasikan framework secure coding untuk pembangunan mupun pengembangan sistem elektronik," terang Cepi.

Program Keamanan Siber dan Literasi Digital

Diskominfo Cimahi juga secara rutin mengingatkan seluruh perangkat daerah, khususnya para aparatur sipil negara (ASN), agar selalu bekerja secara aman di ruang digital melalui program Patroli Ancaman Siber dan Monitoring Risiko (PAMOR).

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta perilaku keamanan informasi di lingkungan pemerintahan agar berbagai potensi risiko digital dapat diantisipasi sejak dini.

Cepi menjelaskan, Diskominfo juga memiliki program lain yang berkaitan dengan peningkatan kesadaran keamanan informasi bagi masyarakat maupun aparatur pemerintah.

"Selain itu, terdapat pula program JUMATKAMISAE (Jum’at keamanan informasi Security Awareness Everyweek) yang dilakukan melalui penyebaran flyer serta video edukasi mengenai keamanan informasi kepada masyarakat melalui kanal media sosial resmi kami," jelas Cepi.

Melalui program tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami pentingnya menjaga keamanan data pribadi serta menggunakan teknologi digital secara lebih bijak.

Kolaborasi dengan Berbagai Pihak

Ke depan, Diskominfo Cimahi juga berencana memperkuat kolaborasi dengan sejumlah perangkat daerah lainnya guna mendukung implementasi kebijakan pembatasan akses digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Salah satunya dengan menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) serta Dinas Sosial Kota Cimahi.

"Ini dalam upaya mengkampanyekan pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah 16 tahun melalui media sosial pemerintah kota cimahi sebagai bahan literasi digital untuk masyarakat," kata dia.

Saat ditanya mengenai kemungkinan kerja sama dengan pihak lain seperti sekolah maupun orang tua, Cepi menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja.

Ia menilai upaya tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar pengawasan terhadap aktivitas digital anak dapat berjalan secara efektif.

"Tidak hanya pemerintah, tetapi juga orang tua, sekolah, serta masyarakat (KIM) memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap aktivitas digital anak," cetusnya.

Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci penting dalam memastikan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik di masyarakat, terutama dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya penggunaan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.

Dorong Literasi Digital Masyarakat

Selain menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat, Diskominfo Kota Cimahi juga terus mendorong peningkatan literasi digital bagi masyarakat. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat mampu memahami manfaat teknologi sekaligus risiko yang dapat muncul jika digunakan tanpa pengawasan.

Melalui berbagai program edukasi digital, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan teknologi secara lebih bijak, aman, serta bertanggung jawab, terutama bagi anak-anak yang kini semakin akrab dengan perangkat digital sejak usia dini.

Cepi menegaskan bahwa apabila kebijakan pembatasan akses digital tersebut telah resmi diberlakukan, Diskominfo Cimahi siap menindaklanjuti dengan berbagai langkah konkret di tingkat daerah.

"Serta koordinasi dengan perangkat daerah terkait agar implementasi kebijakan dapat berjalan secara optimal di tingkat daerah," pungkas Cepi. (SAT)

Related Posts

Posting Komentar