SURAT KABAR, CIMAHI - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersiap menerapkan aturan pembatasan usia bagi anak dan remaja dalam mengakses platform digital yang berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menanggapi kebijakan tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Cimahi menilai perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.
Selain itu, upaya menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan produktif bagi masyarakat juga terus dilakukan. Salah satunya melalui pengawasan terhadap aktivitas ilegal di dunia maya seperti situs judi online, pornografi, maupun berbagai konten negatif lainnya.
Berdasarkan data Diskominfo Cimahi, sejak 2024 hingga 2026 tercatat sebanyak 61 insiden terkait penyusupan konten negatif seperti judi online, pornografi, maupun konten berbahaya lainnya. Seluruh insiden tersebut berhasil ditangani.
Insiden tersebut bahkan mengalami penurunan sejak pertengahan 2025 hingga saat ini, seiring dengan sejumlah langkah strategis yang dilakukan Diskominfo Cimahi.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi, Cepi Rustiawan, saat dikonfirmasi pada Senin (9/3/2026).
Ia menegaskan, saat ini Diskominfo Cimahi telah mengimplementasikan standar keamanan informasi ISO 27001:2022 yang di dalamnya terdapat mekanisme manajemen insiden keamanan informasi.
"Melalui mekanisme ini, setiap temuan atau laporan terkait insiden siber dapat dicatat, dianalisis, serta ditindaklanjuti secara terstruktur," ujarnya.
Menurut Cepi, proses tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi berkelanjutan agar setiap kejadian dapat menjadi pembelajaran dalam memperkuat sistem keamanan informasi ke depan.
Selain itu, Diskominfo Cimahi juga telah membentuk CIMAHI-CSIRT (Computer Security Incident Response Team) yang berfungsi sebagai tim respon insiden siber sekaligus menjadi kanal pelaporan bagi masyarakat apabila menemukan indikasi gangguan keamanan ataupun konten negatif yang berkaitan dengan layanan digital pemerintah.
"Dari sisi tata kelola dan penguatan proses, Diskominfo Cimahi secara berkala juga melakukan assessment tingkat kematangan keamanan informasi melalui INDEKS KAMI," tuturnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga menjalankan inspeksi dan monitoring ancaman siber melalui sistem PAMOR sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi risiko keamanan informasi.
Tak hanya itu, Diskominfo juga aktif meningkatkan literasi dan kesadaran keamanan informasi melalui program JUMATKAMI yang berfokus pada edukasi masyarakat terkait keamanan digital, etika bermedia, serta kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan siber.
"Selain itu, Diskominfo juga aktif meningkatkan literasi dan kesadaran keamanan informasi melalui program JUMATKAMI, yang berfokus pada edukasi masyarakat mengenai keamanan digital, etika bermedia, serta kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan siber," kata Cepi menerangkan.
Dalam menjaga ekosistem informasi yang sehat, Diskominfo Cimahi juga melakukan koordinasi lintas bidang, salah satunya melalui Bidang IKPS (Informasi, Komunikasi, Publikasi, dan Statistik) yang memastikan penyebaran informasi kepada masyarakat tetap akurat, edukatif, dan konstruktif.
Upaya tersebut juga diperkuat dengan keberadaan KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) yang berperan sebagai agen informasi di tingkat masyarakat. KIM membantu menyebarkan informasi positif, menangkal hoaks, sekaligus memperkuat literasi digital hingga ke tingkat akar rumput.
"Sejalan dengan perkembangan regulasi nasional, Peraturan Komdigi Tahun 2026 juga telah terbit dan menjadi salah satu acuan dalam penguatan tata kelola keamanan digital," tutur Cepi.
Sebagai langkah persiapan, Diskominfo Cimahi juga mulai melakukan berbagai kampanye security awareness kepada masyarakat. Di antaranya melalui penyebaran flyer edukasi keamanan siber serta penyelenggaraan webinar literasi digital bagi masyarakat dan perangkat daerah.
Sementara dari sisi pengamanan sistem, berbagai website layanan pemerintah telah diperkuat melalui implementasi Web Application Firewall (WAF) untuk melindungi aplikasi dari potensi serangan berbasis web.
Selain itu, teknologi Security Information and Event Management (SIEM) juga digunakan untuk melakukan monitoring log dan aktivitas sistem pada server secara terpusat.
"Sehingga potensi serangan atau anomali dapat terdeteksi lebih cepat. Selain itu, kami juga menerapkan sistem monitoring dan deteksi dini terhadap potensi serangan siber," tutur Cepi.
Diskominfo Cimahi juga memanfaatkan berbagai tools monitoring seperti Google Search Console untuk memantau indikasi anomali atau potensi penyalahgunaan pada domain dan website pemerintah.
"Sambil menunggu implementasi lebih lanjut dari berbagai regulasi yang ada, upaya peningkatan kesadaran keamanan digital kepada masyarakat terus digalakkan. Salah satunya melalui penyusunan konten literasi digital yang lebih spesifik, termasuk kampanye keamanan digital bagi anak dan remaja," imbuhnya.
Ke depan, Diskominfo Cimahi juga akan menyiapkan flyer edukasi keamanan digital secara rutin setiap minggu melalui program JUMATKAMISAE, khususnya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai potensi bahaya media sosial di kalangan anak.
"Sehingga masyarakat dapat lebih bijak dalam mendampingi anak dalam penggunaan teknologi digital. Pemblokiran situs juga dengan menerapkan Sistem Pemblokiran dan Filtrasi seperti penanganan situs ilegal," kata Cepi.
Langkah tersebut dilakukan melalui sistem filtrasi pada gateway internet pemerintah dengan memperkuat implementasi Firewall sebagai kontrol akses, serta Security Information and Event Management (SIEM) sebagai sistem logging dan monitoring.
"Serta juga Web Application Firewall (WAF) menahan serangan peretas yang mencoba membobol sistem pemerintahan secara real-time dalam upaya menyisipkan konten situs yang terindikasi mengandung konten judi online, pornografi, atau radikalisme akan diblokir secara otomatis," tutur Cepi.
Selain itu, Diskominfo Cimahi juga berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Komdigi RI melalui sistem AIS (Automated Identification System) untuk memperbarui daftar blacklist situs negatif secara real-time yang dapat diakses melalui laman (https://trustpositif.komdigi.go.id/).
"Dengan berbagai langkah tersebut, kami Diskominfo Cimahi berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam menjaga ekosistem digital yang aman, sehat, dan terpercaya, sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai potensi konten negatif di ruang," tegas Cepi.
Ia menambahkan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Peran orang tua, sekolah, serta masyarakat termasuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dinilai sangat penting dalam melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap aktivitas digital anak.
"Diskominfo memiliki beberapa program yang berkaitan dengan peningkatan kesadaran Keamanan Informasi, seperti Kegiatan Patroli Ancaman Siber dan Monitoring Risiko (PAMOR) dilaksanakan kepada perangkat daerah (OPD) sebagai upaya meningkatkan behaviour terkait pentingnya keamanan informasi di lingkungan Pemkot Cimahi," pungkas Cepi. (SAT)

Posting Komentar