SURAT KABAR, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menutup tahun anggaran 2025 dengan kondisi kas daerah yang menyisakan pertanyaan serius tentang keseimbangan antara penerimaan dan belanja.
Di tengah tekanan fiskal dan sorotan publik terhadap transparansi keuangan, realisasi penerimaan daerah tercatat hanya Rp 84,52 miliar hingga detik terakhir pergantian tahun.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan langsung kondisi tersebut pada Kamis (1/1) melalui sebuah video yang juga diunggah ke akun media sosial pribadinya.
Data itu merekam posisi kas daerah pada Rabu (31/12) pukul 23.59 WIB, tepat di ambang berakhirnya tahun anggaran 2025.
“Penerimaan ada di angka Rp 84.522.017.129,” demikian disampaikan dalam laporan tersebut.
Jika ditelisik lebih jauh, struktur penerimaan kas daerah tersebut menunjukkan ketergantungan yang cukup besar pada transfer pusat. Dari total penerimaan, Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendominasi dengan nilai Rp 61,4 miliar.
Sementara dari sektor pajak daerah, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercatat Rp 7,5 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 3,5 miliar.
Penerimaan lain berasal dari Pajak Air Permukaan Rp 279 juta, Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Rp 662 juta, serta retribusi dan pendapatan lain-lain sebesar Rp 11,09 miliar.
Di sisi lain, realisasi pengeluaran daerah pada periode yang sama justru melonjak jauh lebih tinggi, mencapai Rp 319,2 miliar. Beban belanja terbesar tercatat pada belanja modal yang menembus Rp 230,9 miliar, disusul belanja barang dan jasa Rp 74 miliar.
Selain itu, belanja hibah tercatat Rp 12,057 miliar, belanja tidak terduga Rp 1,8 miliar, serta bantuan keuangan desa Rp 130 juta. Adapun belanja pegawai pada periode tersebut tercatat relatif kecil, yakni Rp 73 juta.
Pelaporan kondisi kas daerah secara harian ini bukanlah hal baru. Praktik tersebut dilakukan secara rutin sejak mencuatnya isu simpanan deposito pemerintah daerah beberapa bulan lalu, yang sempat memicu perdebatan publik mengenai pengelolaan kas dan likuiditas daerah.
Kini, seiring berakhirnya 2025 dan dimulainya tahun anggaran 2026, perhatian beralih pada arah kebijakan fiskal Jawa Barat ke depan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat 2026 telah dirancang dan disahkan melalui rapat paripurna DPRD pada 20 November lalu.
Dalam forum tersebut, Wakil Pimpinan DPRD Jawa Barat, Ono Surono, memaparkan hasil pembahasan Badan Anggaran terkait postur APBD 2026. Volume APBD ditetapkan sebesar Rp 30,496 triliun.
Pendapatan daerah mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp 28,78 triliun menjadi Rp 30,115 triliun, atau naik sekitar Rp 1,3 triliun. Kenaikan dengan nilai yang sama juga terjadi pada belanja daerah, yang berubah dari Rp 28,49 triliun menjadi Rp 29,829 triliun.
Sementara itu, pos pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan. Penerimaan pembiayaan tetap di angka Rp 380 miliar, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 666 miliar.
Angka-angka tersebut menandai babak baru pengelolaan fiskal Jawa Barat, sekaligus menjadi cermin atas tantangan klasik daerah, menjaga kesinambungan kas di tengah kebutuhan belanja yang terus membesar. (SAT)


Posting Komentar
Posting Komentar