SURAT KABAR, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang yang diterima anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono, dari tersangka Sarjan (SRJ), pihak swasta dalam kasus ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Dilansir dari berbagai sumber terpercaya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Ono Surono fokus pada maksud dan tujuan aliran dana tersebut.
“Penyidik mendalami terkait dugaan aliran-aliran uang dari tersangka SRJ selaku pihak swasta,” ujarnya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Budi menambahkan, penyidik juga akan mengklarifikasi keterangan saksi lain untuk mengetahui apakah ada modus atau penerimaan serupa oleh anggota DPRD di wilayah Bekasi.
Pemeriksaan ini terkait langsung dengan kasus ijon proyek tahun 2026 yang sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Bupati Bekasi non-aktif Ade Kunang, sang ayah M. Kunang, dan Sarjan selaku pihak swasta.
Saat ditemui awak media, Ono Surono enggan merinci aliran uang yang dimaksud.
“Ya, ada beberapa lah ya,” ujarnya singkat ketika ditanya soal aliran dana.
Ia menyarankan wartawan untuk menanyakan langsung kepada penyidik terkait jumlah maupun tujuan aliran uang tersebut.
Ono Surono menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan lebih banyak seputar tugas-tugasnya di partai.
“Intinya kita sudah menjawab, nanti bisa ke penyidik,” kata Ono.
Ia juga membantah adanya aliran dana ke rekening pribadi atau partai.
Kasus ini menyoroti praktik ijon proyek yang melibatkan pejabat publik dan pihak swasta, yang kini menjadi fokus utama penyidikan KPK di Kabupaten Bekasi. (SAT)


Posting Komentar
Posting Komentar