Iklan

Iwan Setiawan Tunjukkan Komitmen Sosial, Santuni Keluarga Tim Pendukungnya Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Posting Komentar

 Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Cimahi Iwan Setiawan Menyerahkan Santunan Kematian Kepada Konsituennya Yang Meninggal Dunia

SURAT KABAR, CIMAHI - Sebagai bentuk komitmen nyata kepada masyarakat dan konstituennya, Sekretaris DPC Partai Demokrat sekaligus anggota DPRD Kota Cimahi, Iwan Setiawan, menyerahkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga salah seorang buruh yang menjadi konstituennya.

Iwan menyerahkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga salah satu pendukungnya yang meninggal dunia. Santunan tersebut diterima oleh keluarga almarhum Ateng, seorang buruh yang wafat akibat serangan jantung mendadak.

Penyerahan santunan ini disebut Iwan sebagai bagian dari komitmennya kepada konstituen inti, sekaligus bentuk tanggung jawab moral setelah dirinya dipercaya menduduki kursi legislatif.

“Alhamdulillah saya sekarang menduduki kursi legislatif kota Cimahi. Sebagai bentuk komitmen saya kepada konstituen inti, saya memberikan santunan dari BPJS Ketengakerjaan kepada Alm Bapak Ateng yang terkena serangan jantung meninggal secara mendadak,” ungkap Iwan, Rabu, 11 Desember 2024.

Ia menjelaskan bahwa santunan kematian tersebut dapat segera diproses dan dicairkan untuk ahli waris, sehingga bisa langsung dimanfaatkan oleh keluarga yang ditinggalkan. Iwan juga menyampaikan doa bagi almarhum dan keluarganya.

“Semoga almarhum tenang di alam barzah dan diterima di sisi Alloh SWT dan keluarga yang ditinggalkan di berikan kesabaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iwan berharap santunan tersebut tidak hanya membantu secara ekonomi, tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya saling berbagi dan menghadirkan manfaat bagi sesama.

“Manfaatkanlah santunan ini sebagai warisan dari alm, semoga bisa mengilhami semua agar kita bisa berbagi dan bermanfaat untuk orang banyak,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Iwan turut menekankan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan bagi para pekerja, khususnya sektor informal. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan instrumen penting untuk meminimalkan risiko sosial akibat kecelakaan kerja maupun kematian.

Ia menjelaskan bahwa tenaga kerja informal yang bekerja secara perseorangan dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memperoleh manfaat perlindungan yang memadai.

Jika terjadi kecelakaan kerja pada pekerja informal seperti tukang bakso, tukang cilok, atau tukang ojek, yang bersangkutan akan mendapatkan jaminan pengobatan hingga sembuh dan dapat kembali bekerja. Sementara itu, apabila meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan kematian.

Langkah ini dinilai sebagai contoh konkret bagaimana kebijakan perlindungan sosial dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, sekaligus menegaskan peran wakil rakyat tidak berhenti pada fungsi legislasi, tetapi juga pada keberpihakan nyata terhadap kesejahteraan warga. (SAT)

Related Posts

Posting Komentar