Sistem Zonasi PPDB di Indonesia Menuai Kritik Wakil Ketua DPR Usulkan Perbaikan dan Pengawasan

Redaksi
0

Sistem Zonasi PPDB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, memaparkan kritik dan usulan sistem zonasi PPDB

SURAT KABAR – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, terkait penghapusan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 


Menurut Lalu, sistem zonasi pada dasarnya sudah baik, tetapi memerlukan perbaikan serta pengawasan yang lebih ketat.


"Permasalahan utama sistem zonasi bukan pada kebijakan itu sendiri, tetapi pada implementasinya," ujar Lalu dalam keterangan resminya, Sabtu (22/11/2024). Ia pun memberikan sejumlah masukan terkait pembenahan sistem tersebut.


Usulan Perbaikan Sistem Zonasi


Lalu menggarisbawahi beberapa langkah yang perlu diambil untuk memperbaiki sistem zonasi PPDB:

  1. Fleksibilitas Zonasi
    Penerapan zonasi perlu mempertimbangkan ketersediaan sekolah di suatu wilayah. Misalnya, jika dalam satu hingga tiga kecamatan hanya ada satu SMP atau SMA, maka zonasi sebaiknya diperluas hingga mencakup beberapa kecamatan.

  2. Kemitraan dengan Sekolah Swasta
    Pemerintah didorong untuk menjalin kerja sama dengan sekolah swasta agar peserta didik tidak hanya bergantung pada sekolah negeri. 
    Kerja sama ini dapat mencakup bantuan pemerintah dalam peningkatan kualitas tenaga pengajar, sarana prasarana, biaya operasional, serta daya tampung sekolah swasta.


"Pemerintah bisa mengadopsi model public-private partnership dengan melibatkan satuan pendidikan swasta dalam PPDB," jelas Lalu.


Pemerataan Pendidikan dan Tantangan di Lapangan


Lalu menilai bahwa sistem zonasi memiliki tujuan yang baik, yakni pemerataan kualitas pendidikan agar setiap anak mendapatkan haknya untuk belajar di sekolah yang layak. 


Namun, pengawasan yang lemah sering kali membuka celah bagi praktik kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru.


Banyak orang tua, lanjutnya, tidak mendapatkan informasi yang cukup tentang daya tampung sekolah di sekitar mereka, sehingga kesulitan mencari alternatif jika kuota penuh. 


"Ini sering kali memicu kebingungan, bahkan praktik curang di lapangan," tambahnya.


Regulasi untuk Kesetaraan Sekolah Negeri dan Swasta


Lalu juga menyoroti bahwa Permendikbud No. 1 Tahun 2021 yang mengatur PPDB belum mencakup kriteria sekolah swasta yang layak untuk dilibatkan dalam menambah daya tampung siswa. 


Ia mendorong pemerintah membuat regulasi yang memastikan kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta.


"Dengan regulasi yang jelas, kita bisa mewujudkan kolaborasi yang adil antara dua institusi pendidikan ini," tegasnya.


Respons Pemerintah


Menanggapi wacana penghapusan sistem zonasi, Wakil Presiden Gibran sebelumnya telah meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, untuk mengkaji kebijakan tersebut. 


Abdul Mu'ti menyatakan bahwa keputusan final terkait PPDB beserta petunjuk teknisnya akan diumumkan paling lambat Maret 2025, sebelum dimulainya tahun ajaran baru.


"Kami pastikan keputusan ini akan diterbitkan sebelum Februari atau Maret 2025," kata Abdul Mu'ti saat menghadiri acara di Tangerang Selatan, Jumat (22/11/2024).

Baca Juga

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)