Kekerasan Perempuan Tak Kunjung Reda, PIM Jabar Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan

Redaksi
Tambahkan
...
0
Ketua Perempuan Indonesia Maju (PIM) DPD Jawa Barat, Osye Anggandarri

SURAT KABAR, BANDUNG - Kasus kekerasan terhadap perempuan masih terus terjadi di Jawa Barat, berbagai bentuk kekerasan, mulai dari kekerasan fisik, seksual, hingga kekerasan berbasis gender secara daring, menunjukkan bahwa perlindungan terhadap perempuan masih menghadapi persoalan serius.

Kasus penyekapan dan kekerasan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung menjadi salah satu gambaran bagaimana perempuan masih berada dalam situasi rentan. Perkara tersebut juga kembali memunculkan pertanyaan mengenai mengapa kekerasan terhadap perempuan masih terus terjadi meski regulasi perlindungan korban telah tersedia.

Ketua Perempuan Indonesia Maju (PIM) DPD Jawa Barat, Osye Anggandarri menilai persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat dari sisi penegakan hukum. Menurutnya, masih maraknya kekerasan terhadap perempuan berkaitan dengan sejumlah persoalan struktural dan sosial yang belum sepenuhnya teratasi.

Osye menyebut kuatnya budaya patriarki menjadi salah satu persoalan mendasar. Dalam kondisi tertentu, relasi yang menempatkan laki-laki lebih dominan dapat membuat perempuan berada dalam posisi yang lebih rentan terhadap kekerasan maupun eksploitasi.

“Persoalan yang paling mendasar adalah kuatnya budaya patriarki, keterbatasan perspektif gender dan anak di kalangan penegak hukum, tantangan pembuktian pidana, kesenjangan infrastruktur layanan di daerah, serta maraknya bentuk kekerasan baru yang belum diimbangi dengan literasi,” kata Osye.

Menurut dia, persoalan juga muncul ketika regulasi yang sudah tersedia belum sepenuhnya berjalan efektif di lapangan.

Perempuan Indonesia Maju (PIM) DPD Jawa Barat

Osye mengatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebenarnya telah memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk penanganan kekerasan seksual. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala.

“UU TPKS sudah komprehensif, tetapi terkadang pada praktiknya tersendat karena belum adanya juknis atau lambatnya penyesuaian SOP oleh aparat hukum,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, Osye menyoroti kapasitas layanan perlindungan perempuan dan anak yang belum merata di seluruh wilayah Jawa Barat.

Keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), menurutnya, belum otomatis menyelesaikan persoalan apabila tidak didukung sumber daya manusia, fasilitas, dan anggaran yang memadai.

Kesenjangan tersebut dapat berpengaruh terhadap kemampuan daerah dalam memberikan pendampingan, perlindungan, hingga pemulihan bagi korban kekerasan.

“UPTD PPA sudah ada, namun kapasitas SDM, fasilitas dan anggaran belum merata,” katanya.

Persoalan lain muncul seiring perkembangan teknologi. Kekerasan berbasis gender online semakin menjadi tantangan, sementara kemampuan penanganan kasus digital belum selalu sejalan dengan perkembangan modus kejahatan.

Menurut Osye, maraknya kekerasan berbasis gender online belum sepenuhnya diimbangi dengan kelengkapan perangkat digital forensik serta pemahaman mengenai kejahatan siber.

“Maraknya kasus berbasis gender online tidak dibarengi kelengkapan perangkat digital forensik dan pemahaman siber untuk merespons kejahatan secara cepat,” ujarnya.


Osye menilai negara memiliki peran penting dalam memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan. Perlindungan tidak cukup hanya dengan meminta korban melapor, tetapi harus ditopang sistem yang mampu memberikan rasa aman sejak laporan diterima hingga proses hukum selesai.

Menurutnya, negara dapat memastikan perlindungan melalui lembaga resmi, layanan pengaduan khusus, serta payung hukum yang mengikat.

Dalam konteks kasus YTR, Osye juga menilai kondisi korban harus menjadi perhatian serius dalam proses hukum. Dampak kekerasan yang dialami korban, baik secara fisik maupun psikologis, menurutnya perlu diperhitungkan dalam proses penegakan hukum.

“Dampak cacat permanen, infeksi pada kepala dan wajah, kebutaan permanen, tiga tahun disekap dan disiksa adalah sebagai pertimbangan atau dasar utama bagi jaksa penuntut umum dan hakim untuk menjatuhkan hukuman,” katanya.

Menurut Osye, persoalan perlindungan perempuan juga berkaitan dengan koordinasi antarlembaga. Korban yang sudah mengalami kekerasan jangan sampai kembali mengalami tekanan ketika harus melapor atau menjalani proses penanganan di berbagai institusi.

Karena itu, ia mendorong adanya kolaborasi yang lebih kuat antara lembaga penegak hukum, layanan perlindungan perempuan dan anak, tenaga pendamping, serta lembaga terkait lainnya.

“Harus ada kolaborasi dan sinergi yang lebih baik antara lembaga-lembaga tersebut, sehingga dapat memastikan korban tidak mengalami pengulangan trauma, terutama saat melapor ke berbagai instansi berbeda,” ujar Osye.

Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penerapan SOP yang terintegrasi juga dinilai penting. Setiap institusi yang menangani korban harus memiliki perspektif yang sama mengenai perlindungan dan pemulihan korban.

Bagi PIM DPD Jawa Barat, persoalan kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga persoalan sosial yang membutuhkan perubahan cara pandang.

“PIM sebagai perkumpulan atau komunitas perempuan tentu harus menunjukkan empati untuk setiap kekerasan atau pelanggaran hak asasi perempuan, baik itu perempuan dewasa, apalagi anak-anak,” kata Osye.

Salah seorang penasihat PIM DPD Jawa Barat, Atalia Praratya, juga merupakan anggota DPR RI Komisi VIII yang membidangi antara lain isu perlindungan perempuan dan anak.

Osye berharap perhatian terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dapat mendorong pembenahan sistem secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, mekanisme pelaporan, penegakan hukum, pendampingan, hingga pemulihan korban.

Sebab, menurutnya, keberadaan regulasi saja tidak cukup apabila belum diikuti dengan kemampuan institusi, perspektif yang tepat, serta sistem perlindungan yang benar-benar dapat diakses dan dirasakan korban. (SAT)

Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar