SURAT KABAR, CIMAHI – Perlindungan perempuan dan anak menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri Cimahi bersama Pemerintah Kota Cimahi. Upaya pencegahan kekerasan dinilai tak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan edukasi, penguatan keluarga, serta sinergi berbagai pihak.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Jaksa Menyapa yang digelar Kejaksaan Negeri Cimahi bersama DP3AP2KB Kota Cimahi di Mix Radio 92,9 FM Kota Cimahi, Kamis, 8 Oktober 2026. Kegiatan mengangkat tema “Perempuan dan Anak Terlindungi: Bersinergi Mencegah Kekerasan, Menguatkan Keluarga.”
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H., serta Kepala DP3AP2KB Kota Cimahi sekaligus PUSPAGA, dr. Fitriani Manan, MKM.
Dalam pembahasan, perlindungan perempuan dan anak ditekankan bukan sekadar menangani kasus setelah kekerasan terjadi. Langkah pencegahan, edukasi, penguatan keluarga, hingga kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan bantuan menjadi bagian penting yang harus diperkuat.
Kepala DP3AP2KB Kota Cimahi, dr. Fitriani Manan, MKM, mengatakan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan perhatian lintas sektor. Sebab, dampak kekerasan tidak hanya menyentuh kondisi fisik korban, tetapi juga dapat memengaruhi psikologis, pendidikan, hubungan sosial, hingga kehidupan keluarga.
"Perlindungan perempuan dan anak bukan hanya berbicara tentang penanganan ketika kekerasan sudah terjadi, tetapi juga bagaimana kita melakukan pencegahan, edukasi, penguatan keluarga, serta memastikan masyarakat mengetahui ke mana harus mencari bantuan," ujar Fitriani.
Berdasarkan data layanan periode Januari hingga September 2026, tercatat 146 layanan di UPTD PPA dan PUSPAGA Kota Cimahi. Rinciannya, sebanyak 74 layanan ditangani UPTD PPA dan 72 layanan melalui PUSPAGA.
Namun, angka tersebut belum dapat menggambarkan keseluruhan kasus kekerasan yang terjadi di tengah masyarakat. Sebab, masih terdapat kemungkinan korban yang belum melapor atau belum mengetahui keberadaan layanan pendampingan yang tersedia.
Dari sisi penegakan hukum, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Dr. Neneng Rahmadini menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak harus tetap memperhatikan kondisi serta kebutuhan korban.
"Ketika perempuan atau anak menjadi korban tindak pidana, tentu kita tidak hanya melihat bagaimana pelaku diproses secara hukum. Kita juga harus melihat bagaimana korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan selama proses penanganan perkara," kata Neneng.
Sepanjang 2025, Kejaksaan Negeri Cimahi mencatat 60 perkara UUPA, 7 perkara KDRT, 8 perkara TPKS, dan 0 perkara perkosaan. Sementara hingga 2026, tercatat 14 perkara UUPA, 3 perkara KDRT, 4 perkara TPKS, serta 14 perkara perkosaan.
Data tersebut merupakan perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Cimahi dan tidak dapat dijadikan gambaran keseluruhan kejadian kekerasan yang terjadi di masyarakat.
Dalam proses penanganan perkara, Kejaksaan menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum, termasuk memperhatikan perlindungan korban dan pemenuhan hak korban, salah satunya melalui restitusi, dengan tetap berkoordinasi bersama pihak terkait.
Pembahasan Jaksa Menyapa juga menyoroti perubahan bentuk kekerasan yang kini semakin beragam. Kekerasan tidak hanya berupa tindakan fisik, tetapi juga dapat berbentuk kekerasan psikis, seksual, KDRT, penelantaran, bullying, eksploitasi, hingga kekerasan di ruang digital.
Sejumlah bentuk kekerasan digital yang turut menjadi perhatian antara lain cyberbullying, KBGO, grooming, sextortion, hingga penyebaran konten intim.
Neneng menegaskan, perkembangan teknologi bukan berarti menghilangkan konsekuensi hukum dari suatu perbuatan.
"Perbuatan yang dilakukan melalui ruang digital bukan berarti tidak memiliki konsekuensi hukum. Apabila suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dapat diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku," tuturnya.
Salah satu bentuk yang turut dibahas yakni kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk ketentuan Pasal 14 mengenai perbuatan tertentu yang dilakukan tanpa hak melalui sarana elektronik.
Selain itu, sejumlah perbuatan di ruang digital juga dapat berkaitan dengan ketentuan UU ITE, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Di luar aspek penegakan hukum, penguatan keluarga dinilai menjadi benteng penting dalam mencegah kekerasan. Orang tua didorong membangun komunikasi terbuka dengan anak, menerapkan pola pengasuhan yang baik, serta menciptakan lingkungan yang aman agar anak berani bercerita ketika menghadapi persoalan.
Upaya perlindungan perempuan dan anak juga membutuhkan sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Kota Cimahi, DP3AP2KB, UPTD PPA, aparat penegak hukum, layanan kesehatan dan sosial, sekolah, keluarga, hingga masyarakat.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan diimbau tidak menyalahkan korban dan tidak membiarkan kekerasan terus berlangsung.
Untuk mendapatkan bantuan, masyarakat dapat menghubungi UPTD PPA Kota Cimahi di 0821-4312-2244, PUSPAGA di 0822-4030-9997, layanan darurat 112, serta Hotline Kejaksaan Negeri Cimahi di 0851-5540-9070.
Menutup kegiatan, Neneng menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Hukum, kata dia, bukan hanya berkaitan dengan pemberian sanksi terhadap pelaku, tetapi juga memastikan negara hadir melindungi korban dan memberikan keadilan.
"Hukum bukan hanya tentang bagaimana memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga bagaimana negara hadir memberikan perlindungan dan memastikan korban mendapatkan keadilan," tandasnya.
Melalui penguatan edukasi, pencegahan, perlindungan korban, serta sinergi lintas sektor, masyarakat diharapkan semakin berani mengenali, mencegah, dan melaporkan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. (SAT)


Posting Komentar