Ad

THR PNS dan PPPK Cimahi 2026 Segera Cair, Guru Terima TPP 100 Persen

Redaksi
Tambahkan
...
0
SEGERA CAIR: Wali Kota Cimahi, Ngatiyana saat menyampaikan terkait penyaluran THR 2026 bagi PNS dan PPPK. (Doc. Surat Kabar)
SEGERA CAIR: Wali Kota Cimahi, Ngatiyana saat menyampaikan terkait penyaluran THR 2026 bagi PNS dan PPPK. (Doc. Surat Kabar)

SURAT KABAR, CIMAHI - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memastikan percepatan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Langkah ini dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi ASN, pensiunan, serta penerima tunjangan pada tahun 2026.

Selain itu, percepatan pencairan THR juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 100.2.1.6/881/OTDA mengenai pembentukan peraturan daerah yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menyampaikan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah mempercepat proses regulasi agar pencairan THR dapat segera direalisasikan sebelum hari raya.

"Pemerintah Kota Cimahi sedang mempercepat proses pencairan Tunjangan Hari Raya bagi aparatur pemerintah daerah, sehingga dapat segera diterima menjelang Hari Raya," ujar Ngatiyana di Pemkot Cimahi, Jum'at (13/3/26).

THR tidak hanya diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga kepada sejumlah unsur lain di lingkungan pemerintahan daerah. 

Penerima THR tersebut meliputi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh maupun paruh waktu, calon pegawai negeri sipil (CPNS), Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pimpinan serta anggota DPRD, hingga pegawai non-ASN pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Untuk komponen pembayaran, setiap PNS, PPPK, Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan menerima gaji pokok serta sejumlah tunjangan, yakni tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.

Sementara itu, bagi pimpinan dan anggota DPRD, komponen THR terdiri atas uang representasi, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan.

Namun terdapat perbedaan dalam besaran penerimaan bagi sebagian pegawai. CPNS akan menerima THR sebesar 80 persen dari komponen penghasilan dalam satu bulan. 

Sedangkan PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR yang besarannya disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.

Selain komponen tersebut, tambahan penghasilan pegawai (TPP) juga akan diberikan dengan persentase berbeda sesuai kelompok jabatan.

"Persentase TPP yang diberikan bervariasi berdasarkan kelompok jabatan, yaitu untuk jabatan pimpinan tinggi setara eselon II dan jabatan administrator eselon III diberikan sebesar 25 persen dari besaran TPP yang diterima," jelas Ngatiyana.

Ia menambahkan bahwa besaran berbeda juga berlaku bagi jabatan lainnya di lingkungan perangkat daerah.

"Kemudian untuk jabatan pengawas eselon IV, jabatan fungsional, dan staf pelaksana di perangkat daerah diberikan sebesar 30 persen dari besaran TPP," terang Ngatiyana.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah memberikan perlakuan khusus bagi aparatur yang berprofesi sebagai guru. Kata Ngatiyana, PNS dan PPPK yang berstatus guru akan menerima TPP secara penuh sesuai nilai yang diterima.

"Khusus bagi PNS dan PPPK yang berstatus guru, TPP diberikan sebesar 100 persen dari nilai tambahan penghasilan yang diterima.," imbuhnya.

Dijelaskannya, seluruh PNS, PPPK, dan CPNS akan memperoleh tambahan penghasilan pegawai yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta kelompok jabatan masing-masing.

"Kemudian bagi CPNS dan sebagian PPPK, tambahan penghasilan diberikan dalam kisaran 10 sampai 30 persen, menyesuaikan ketentuan serta masa kerja masing-masing pegawai," imbuhnya.

Pemerintah Kota Cimahi juga memastikan bahwa pembayaran THR dan gaji ketiga belas akan diterima secara penuh oleh para pegawai tanpa potongan.

"THR tersebut tidak dikenakan potongan apa pun. Pajak atas pembayaran THR akan ditanggung oleh Pemerintah Kota Cimahi sehingga jumlah yang diterima oleh para pegawai akan dibayarkan secara utuh.," tegasnya.

Ngatiyana menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap kinerja aparatur sipil negara yang selama ini memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Ya, Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Cimahi berharap pemberian THR dapat membantu aparatur pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas kinerja dan pengabdian para pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya. (REL)

Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar

Ad