SURAT KABAR, CIMAHI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan menghentikan sementara operasional angkot selama perayaan Tahun Baru 2026, yakni pada 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Sebagai kompensasi atas libur dua hari tersebut, setiap sopir angkot menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu
Kebijakan ini dijalankan sebagai bagian dari strategi pengaturan lalu lintas di kawasan Bandung Raya termasuk Kota Cimahi yang kerap mengalami lonjakan kendaraan saat akhir tahun. Total dana kompensasi yang digelontorkan mencapai ratusan juta rupiah.
Dinas Perhubungan Kota Cimahi mengajukan sebanyak 388 sopir dan pemilik angkutan kota untuk menerima kompensasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Usulan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pengendalian lalu lintas selama libur akhir tahun 2025.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang, menyampaikan bahwa seluruh data penerima telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Proses penyaluran dana selanjutnya dilakukan melalui Bank BJB.
"Jumlah penerima kompensasi sebanyak 388 orang, terdiri dari 293 sopir dan 95 pemilik kendaraan. Nilai kompensasi sebesar Rp300 ribu per hari, sehingga total yang diterima masing-masing sebesar Rp600 ribu," kata Endang saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (5/1/2026).
Kompensasi tersebut diberikan dengan ketentuan bahwa angkutan kota tidak beroperasi selama dua hari, yakni pada 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Penghentian operasional sementara ini ditujukan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas serta menekan kepadatan kendaraan selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
Terkait mekanisme anggaran, Endang menegaskan bahwa dana kompensasi sepenuhnya bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima.
"Terkait anggaran nya, kompensasi tersebut langsung dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang di transfer kan langsung dari prov jabar ke norek sopir dan pemilik angkot," ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya penerima yang tidak memiliki rekening bank, Endang memastikan bahwa seluruh data yang diajukan telah memenuhi persyaratan administrasi.
“Kalo dari data yangg diminta informasinya semua punya norek," beber Endang.
Berdasarkan perhitungan tersebut, setiap sopir dan pemilik kendaraan menerima kompensasi sebesar Rp600.000 untuk dua hari penghentian operasional. Dengan total penerima sebanyak 388 orang, yang terdiri dari 293 sopir dan 95 pemilik kendaraan, nilai dana kompensasi yang disalurkan mencapai Rp232.800.000.
"Iya kalau dikalikan sejumlah itu," kata Endang.
Endang menjelaskan bahwa kebijakan penghentian operasional angkutan kota ini tidak diberlakukan secara menyeluruh. Pembatasan hanya diterapkan pada satu trayek tertentu, yakni jalur Stasiun–Cimahi yang merupakan bagian dari jaringan angkutan Bandung Raya.
Sementara itu, angkutan kota dengan trayek lokal di wilayah Kota Cimahi tidak diusulkan untuk menerima kompensasi dan tetap beroperasi seperti biasa.
“Trayek yang terdampak hanya satu trayek jurusan Stasiun–Cimahi, dan yang kami usulkan adalah sopir serta pemilik angkot yang merupakan warga Cimahi," jelasnya.
Lebih lanjut, Endang menuturkan bahwa angkutan kota di luar trayek tersebut tidak terdampak kebijakan penghentian operasional.
"Kalau untuk angkot trayek dalam Kota Cimahi atau trayek dari Kota Cimahi ke Kota Bandung selain jurusan Cimahi Stasiun tetap beroperasi. Karena yang diberikan insentif untuk tidak beroperasi pada tanggal 31 Des 2025 dan 1 Januari 2026 hanyak trayek Cimahi Stasiun," kata Endang menutup. (SAT)


Posting Komentar
Posting Komentar