CIMAHI, SURAT KABAR - Jagat maya kembali memanas setelah munculnya video kakak YouTuber BigMo, Resbob, yang mengundang kecaman luas. Dalam potongan rekaman yang beredar, ia awalnya membandingkan dua kelompok suporter sepak bola.
Namun, pernyataannya kemudian berubah menjadi hinaan yang menyinggung suporter Persib Bandung, Viking, dan bahkan mengucapkan kata-kata tidak pantas yang menghina Sunda.
Tak butuh waktu lama, video tersebut memicu amarah publik. Warga Jawa Barat, para pemangku adat kesundaan, hingga sejumlah artis asal daerah Sunda turut mengecam keras. Banyak yang menilai ucapannya bukan lagi sebatas candaan, tetapi sudah masuk kategori ujaran kebencian berbasis etnis atau rasisme.
Di Cimahi, rasa kecewa juga disuarakan Dewan Pimpinan Pusat Paguyuban Paku Sunda, Gani Abdul Rahman. Ia mengaku geram setelah melihat video viral tersebut.
"Saya sangat prihatin melihat konten kreator itu menghina Sunda. Saya pribadi sangat geram saat melihat tayangan video yang viral itu," tegas Gani saat ditemui di kediamannya di Jalan Sentral, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Jumat (12/12/25).
Menurut Gani, perkataan Resbob telah menyulut kemarahan para pemangku adat di Bandung Raya, termasuk Cimahi. Ia menilai tindakan itu mencerminkan minimnya toleransi generasi muda dan semakin maraknya perilaku rasisme terhadap suku di Indonesia.
"Kami tidak tinggal diam. Kami terus memantau perkembangan kasus tersebut, baik lewat media sosial maupun berita-berita yang beredar," ujarnya.
Saat ditanya apakah permintaan maaf melalui video klarifikasi cukup menyelesaikan masalah, Gani dengan tegas menolak. Baginya, tindakan Resbob sudah masuk kategori rasisme dan harus diproses secara hukum.
"Pernyataan Resbob itu sangat tidak pantas dan tidak bisa dibenarkan. Sebagai sesama suku, kita harus saling menghormati, bukan menghina dan merendahkan. Saya sangat menyayangkan pernyataan tersebut dan berharap dia lebih bijak dalam berbicara," tegasnya.
Terkait perkataan Resbob, itu mengacu pada aturan dalam UU ITE. Pasal 27 ayat (3) mengatur pencemaran nama baik dengan ancaman penjara empat tahun dan denda Rp750 juta, sementara Pasal 28 ayat (2) mengatur ujaran kebencian berbasis SARA dengan sanksi yang sama. Termasuk perubahan terbaru dalam UU ITE (UU 1/2024) soal besaran hukuman.
"Saya berharap kepolisian segera menangkap orang tersebut karena ini sudah SARA dan bisa memecah belah bangsa," ucap Gani.
Ia menegaskan bahwa Paguyuban Paku Sunda mendorong agar proses hukum berjalan sesuai aturan, agar tidak ada lagi pihak yang semena-mena menghina suku, ras, ataupun agama.
Sementara itu, Pegiat Kasundaan Desa Sariwangi KBB, Wahyu juga menyampaikan kekesalannya. Ia mengaku heran dengan maksud Resbob membuat pernyataan seperti yang viral tersebut.
“Kalau saya sebagai orang Sunda merasakan enggak enak ya, apalagi akar permasalahannya enggak jelas,” kata Wahyu.
Ia menegaskan bahwa ucapan tersebut bukan hanya menghina orang Sunda zaman sekarang, tetapi juga leluhur mereka.
"Siapa pun yang menghina, itu sama saja bikin leluhur kita enggak enak. Orang Sunda itu banyak, se-Indonesia pun banyak. Kalau diusik seperti ini, ya sama saja membangunkan macan tidur," tegasnya.
Wahyu merasa masyarakat Sunda tidak pernah punya masalah dengan pihak manapun. Karena itu, ia mempertanyakan alasan Resbob membuat pernyataan yang memicu kegaduhan.
"Orang Sunda itu hidupnya nyaman-nyaman saja, enggak ada merusak apa-apa. Tapi kalau diusik seperti ini, ya pasti kesel," sambungnya.
Wahyu juga menilai bahwa ucapan tersebut bisa memicu perpecahan jika dibiarkan.
"Makanya tadi dibilang, harus jelas apa dasar benci sama orang Sunda? Kan harus jelas," ujarnya.
Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum yang jelas.
"Dari kepolisian juga harus jelas hukumannya. Apalagi dari gubernur, dari pemerintah Jawa Barat. Karena ini nantinya dikhawatirkan jadi contoh pada anak-anak muda," kata Wahyu.
Menurutnya, ucapan seperti itu berbahaya karena bisa mempengaruhi generasi muda dan mendorong mereka ikut pada sikap yang tidak menghargai sesama.
"Harus saling menghargai. Jangan sampai mental anak-anak muda jadi kebawa ke arah begitu. Itu yang saya khawatirkan," ujarnya.
Wahyu berharap pemerintah maupun aparat penegak hukum memberi langkah tegas atas kasus ini.
"Ya harus dibenahi, jangan sampai membawa dampak buruk ke anak-anak muda. Mereka itu harapan kita untuk meneruskan kesundaan dan nilai-nilai yang dijaga para sesepuh," tutupnya. (SAT)


Posting Komentar
Posting Komentar