Iklan


Iklan

Polres Cimahi Ringkus Dua Pelaku Pencurian dengan Modus Kunci Rumah Asli

Posting Komentar
Polres Cimahi Ringkus Dua Pelaku Pencurian dengan Modus Kunci Rumah Asli

SURAT KABAR, CIMAHI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Kompleks Taman Mutiara Blok C3 No.1 B, RT 02 RW 16, Kelurahan Karangmekar, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. 

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa (23/12/2025), dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp600 juta.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan bahwa dua orang terduga pelaku berinisial J dan IA telah diamankan bersama sejumlah barang bukti. 

Dari hasil penyelidikan awal, keduanya diketahui memanfaatkan kunci asli rumah untuk masuk ke lokasi kejadian yang saat itu dalam kondisi kosong.

"Modus operandinya, pelaku masuk ke rumah menggunakan kunci yang telah dititipkan dan tanpa izin pemilik," ujar Niko dalam keterangannya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas, di antaranya selimut, CCTV, kompresor, dan berbagai peralatan rumah tangga. Polisi masih menelusuri keberadaan barang-barang lain yang juga dilaporkan hilang.

"Barang bukti yang disita akan dikembangkan. Kami juga terus memburu barang lainnya yang belum ditemukan," tambahnya.

Di tengah pengungkapan kasus ini, Polres Cimahi juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang kerap berpotensi meningkatkan tindak kejahatan properti seperti pencurian rumah kosong.

Niko menegaskan bahwa kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga situasi keamanan di wilayah hukum Cimahi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan keamanan rumah, khususnya saat ditinggal liburan panjang. Polres Cimahi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu proses penyelidikan. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban. Polri hadir untuk masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, pelapor sekaligus korban, Roy Yuliandri, menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat jajaran kepolisian. Ia mengaku terkejut sekaligus bersyukur karena kasus yang dialaminya dapat diungkap dalam waktu singkat.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Cimahi yang merespons laporan kami dengan cepat. Dalam waktu singkat kasus ini terungkap dan pelakunya berhasil ditangkap," ungkap Roy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Jo 55 dan/atau 56 KUHPidana, dan saat ini proses hukum tengah berlangsung di Polres Cimahi. (SAT)
Terbaru Lebih lama

Related Posts

Posting Komentar


Media online terpercaya yang menghadirkan berita terkini dengan gaya penyajian modern dan berimbang. Mengupas isu-isu penting dari berbagai sudut, menghadirkan fakta dengan kedalaman, serta menjangkau pembaca milenial hingga profesional.