BANDUNG, SURAT KABAR – Penetapan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung bergerak makin intens. Penyidik memastikan proses pendalaman kasus ini masih terus berjalan.
Kasipidsus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, mengungkapkan bahwa pihaknya terus menambah pemeriksaan saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti yang relevan.
“Untuk saksi sampai dengan saat ini, kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 75 saksi beserta alat bukti lainnya,” ujarnya pada Kamis (11/12).
Soal modus operandi, Ridha menjelaskan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan posisi dan kekuasaannya sebagai pejabat publik.
“Untuk modusnya adalah, seperti yang sudah disampaikan, bahwa ini terkait penyalahgunaan kekuasaan dengan cara meminta proyek kepada para pejabat terkait di SKPD masing-masing atau dinas yang memiliki kewenangan juga untuk menentukan penyedia (proyek),” jelasnya.
Meski begitu, Ridha belum dapat membeberkan secara rinci dinas mana saja yang diduga dimintai paket pekerjaan tersebut.
“Tapi karena ini sudah masuk kepada materi dari penyidikan, jadi kami belum bisa menyebutkan secara detail. Yang bisa kami sampaikan adalah beberapa proyek di beberapa SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bandung saja,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, selain Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Kejari juga menetapkan satu tersangka lain yakni Randiana Awangga atau RAA yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung.
Dalam konstruksi dugaan kasus tersebut, RAA diduga melakukan praktik serupa dengan meminta sejumlah proyek pekerjaan kepada dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
“Sehingga perbuatan para tersangka terancam dikenakan Pasal Primair Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsidair Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kajari Kota Bandung, Irfan Wibowo. (SAT)




Posting Komentar
Posting Komentar