SURAT KABAR, CIMAHI – Rasa sakit hati yang menumpuk membuat WS alias Wawan Sumpena (30), seorang buruh tekstil di Cimahi, berubah menjadi pembunuh.
Ia nekat menghabisi nyawa Tati Kurniati (55), pemilik warung di Kampung Lembur Sawah, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, pada Senin, 20 Oktober 2025.
Aksi brutal itu kini membuat Wawan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Semua bermula dari ucapan yang dianggap menyinggung. Saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa, 28 Oktober 2025, Wawan mengaku sudah lama menahan perasaan kesal terhadap korban.
"Saya biasa ngopi di teras situ, di warungnya. Jadi mertua saya itu lagi sakit, terus korban bilang, ‘Wan, naha mitoha teu cageur-cageur, angguran mah geura paeh.’ Mungkin dia bercanda, tapi berlebihan,” kata Wawan lirih saat diamankan di Mapolres Cimahi, Selasa (28/10/25).
Ucapan itu menyalakan bara di dada Wawan. Saat korban tengah menyapu di rumahnya, ia memukul Tati dengan palu, kemudian mencekik hingga tewas.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, Wawan mengambil sejumlah barang berharga.
“Saya lihat ada kotak berisi perhiasan, saya ambil. Uang juga saya ambil dari kantong korban,” tuturnya.
Wawan mengaku panik setelah kejadian. Ia sempat berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya ditangkap.
“Mau kabur-kaburan, pindah ke lokasi ini dan lokasi lain,” ujarnya.
Namun pelarian itu tak berlangsung lama. Lima hari setelah pembunuhan, Satreskrim Polres Cimahi berhasil membekuk Wawan di sebuah hotel di Kota Cimahi pada Sabtu, 25 Oktober 2025, dini hari.
Ketika ditangkap, pelaku sempat melawan hingga petugas terpaksa melumpuhkannya.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, laporan awal diterima pada pagi hari kejadian, sekitar pukul 07.00 WIB.
“Kami menerima informasi ada warga berinisial TK ditemukan meninggal dunia di tempat usaha rental PlayStation yang juga menjadi lokasi kejadian,” ujarnya dalam konferensi pers.
Dalam waktu kurang dari sepekan, tim gabungan dari Satreskrim Polres Cimahi, Polda Jabar, dan Polsek Cimahi Selatan berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Tersangka kami amankan beserta barang bukti yang ada padanya,” kata Niko.
Atas perbuatannya, WS alias Wawan Sumpena dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (SAT)




Posting Komentar
Posting Komentar