CIMAHI, SURAT KABAR – PLT Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Cimahi, Sugeng Budiono, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi pada Jumat (15/11/24) malam.
Sugeng, saat dihubungi oleh awak media, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut memang benar dilakukan, namun dirinya belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait kejadian itu.
"Biar Kejaksaan yang jelaskan nanti," jawab Sugeng singkat lewat pesan WhatsApp pada Sabtu (16/11/24).
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh Tim Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejari Cimahi, yang datang sekitar pukul 16:00 WIB menggunakan tiga kendaraan roda empat. Tim penyidik melakukan penggeledahan selama lebih dari empat jam dan keluar dari kantor Satpol PP dan Damkar pada pukul 19:48 WIB sambil membawa sejumlah barang bukti.
Berkas-berkas yang disita dimasukkan dalam sebuah container box plastik besar dan koper hitam. Beberapa alat elektronik seperti layar monitor dan keyboard komputer juga turut diamankan. Semua barang bukti tersebut dibawa dengan minibus berplat nomor D 1631 T.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, membenarkan bahwa penggeledahan tersebut telah dilakukan.
"Benar, teman-teman dari Kejari telah melaksanakan penggeledahan di Satpol PP," ujar Fajrian.
Fajrian menambahkan bahwa informasi mengenai barang bukti yang diamankan dan rincian teknis penggeledahan akan disampaikan lebih lanjut setelah proses inventarisasi selesai dilakukan.
"Barang yang diamankan belum dirinci, kami akan menginventaris terlebih dahulu dan memberikan informasi setelahnya," jelasnya.