Polres Cimahi Ungkap Kasus Pembegalan yang Viral di Media Sosial

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat Bertanya pada Salah Satu Pelaku Pembegalan
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat Bertanya pada Salah Satu Pelaku Pembegalan


CIMAHI, SURAT KABAR – Jajaran Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat menghebohkan media sosial. Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa kejadian yang viral itu terjadi pada Selasa, 17 September 2024, tengah malam.


"Para pelaku ini merupakan pelaku yang beroperasi di wilayah hukum Cimahi, di perbatasan, dan di wilayah Cianjur. Kejadian ini berlangsung pada tanggal 17 September 2024, sekitar pukul 23.54," ungkap Tri saat konferensi pers di Polres Cimahi, Senin (23/9/2024).


Tri menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aksi pembegalan di beberapa lokasi, termasuk Jalan Padalarang - Purwakarta dan Cipatat. 


"Setelah mereka melakukan pembegalan di wilayah Padalarang, mereka juga melanjutkan aksi di Cipatat, sebelum kembali ke arah Cianjur," lanjutnya.


Dari hasil penangkapan, lima tersangka berhasil diamankan, di antaranya adalah "DS," seorang pelajar, serta "FF," "AT," "AN," dan "FH," yang juga masih berstatus pelajar. 


"Perlu disampaikan bahwa 'FH' ini masih kelas 1 SMA di salah satu SMA di daerah Cianjur," jelas Tri.


Tri juga menjelaskan modus operandi para pelaku. Mereka bergerak berkelompok dan mencari sasaran dengan situasi yang aman. 


"Di TKP pertama, para pelaku langsung menyasar roda dua. Di TKP kedua, mereka mendekati korban dengan alasan berselisih terkait pacar, yang ternyata hanya modus," paparnya.


Korban yang menjadi sasaran sempat ingin melawan, namun berhasil mengelak dari serangan, meski pada TKP pertama, korban mengalami luka-luka di tangan dan punggung. 


"Sekarang, korban sudah dalam keadaan membaik," tambah Tri.


Saat ini, satu pelaku masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial KM.


"Kami menghimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri," kata Tri.


Polres Cimahi telah menjerat para pelaku dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. 


"Dari beberapa pelaku ini, hanya satu yang mengaku sebagai anggota kelompok motor," ungkap Tri.


Dalam investigasi lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa pelaku sudah beroperasi cukup lama dan telah melakukan tindakan begal di berbagai wilayah. 


"Salah satu pelaku mengaku telah melakukan tindakan begal sebanyak lima kali di wilayah berbeda, termasuk Cianjur dan Rajamandala," tutup Tri.


Dengan pengungkapan ini, Polres Cimahi bertekad untuk terus memberantas kejahatan jalanan dan memastikan keamanan bagi warga.

Baca Juga

Posting Komentar

Masuk SURAT KABAR

Lebih baru Lebih lama