180 Tenaga Operasional Dishub dan Satpol PP Cimahi Jalani Tes Urine, Upaya Cegah Penyalahgunaan Narkotika

Cegah Narkotika: Pemkot Cimahi Menggelar Tes Urine bagi 180 Tenaga Operasional dari Dishub, Satpol PP dan Damkar (Sumber: Istimewa)


CIMAHI, SURAT KABAR – Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan dan memastikan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi bebas dari penyalahgunaan narkotika, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi menggelar tes urine bagi 180 tenaga operasional dari Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja serta Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar). 


Tes ini dilaksanakan di selasar Gedung B Pemkot Cimahi pada Kamis, 29 Agustus 2024. Tes urine ini menjadi langkah preventif Pemerintah Kota Cimahi dalam menjaga integritas pegawainya. 


Kepala BKPSDMD Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda tahunan pembinaan disiplin pegawai di Kota Cimahi.


“Kegiatan tes urine hari ini adalah dalam rangka penjagaan dan pemberantasan aparatur dari penyalahgunaan narkotika. Mudah-mudahan saja teman-teman kita ini tidak ada yang positif, maksudnya semua negatif lah, karena aparatur negara ini semua berkewajiban menciptakan Kota Cimahi yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Lilik di sela-sela kegiatan.


Menurutnya, tes ini bertujuan untuk memastikan bahwa pegawai di Dinas Perhubungan dan Satpol PP & Damkar bebas dari penggunaan zat-zat terlarang yang dapat merusak citra pemerintahan dan pelayanan publik. Total ada 183 orang yang menjalani tes urine ini.


Lilik juga menjelaskan, jika hasil tes menunjukkan adanya pegawai yang positif menggunakan narkotika, pihaknya akan melakukan analisis lebih lanjut. 


“Jika ada yang dinyatakan positif, hasil tersebut akan dianalisa terlebih dahulu apakah yang bersangkutan benar mengonsumsi obat secara tidak benar. Nanti itu akan kami beri sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.


Lebih lanjut, Lilik juga menyebut bahwa jika ada pegawai yang mengonsumsi obat-obatan dengan resep dokter karena penyakit tertentu, mereka wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter untuk memastikan bahwa penggunaan obat tersebut sah dan sesuai dengan aturan medis.


Sementara itu, Kepala BNN Kota Cimahi, Yulius Amra, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk pencegahan dini.


“Pembinaan pegawai ini berdasarkan azas praduga tak bersalah. Setelah diperiksa, jika ditemukan positif, pertama dilihat dulu penyebabnya. Di sana ada meja screening untuk menganalisa positifnya itu karena apa,” jelasnya.


Yulius menambahkan, jika terdapat pegawai yang dinyatakan positif, hasilnya akan diperiksa beberapa kali. Setelah itu, pegawai yang bersangkutan akan menjalani assessment dan wawancara untuk memastikan apakah benar-benar menggunakan zat terlarang atau karena alasan medis.


“Kemudian, jika misalnya pegawai tersebut terlibat jaringan pengedaran narkotika, otomatis tim pemberantasan akan melakukan tindak lanjut bersama Polres Cimahi. Jadi, BNN Kota Cimahi dan Polres Cimahi sudah selalu bekerjasama dan berkomunikasi dalam tindak lanjut kasus narkotika,” pungkas Yulius.


Tes urine ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif yang efektif dalam memastikan bahwa aparatur di Pemerintah Kota Cimahi dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan bebas dari pengaruh narkotika. 


Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan disiplin.

Baca Juga

Posting Komentar

Masuk SURAT KABAR

Lebih baru Lebih lama