Iklan

Iklan

Satpol PP dan Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal di Cimahi

Posting Komentar
Satpol PP dan Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal di Cimahi

SURAT KABAR, CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Kelas I A Bandung memperkuat langkah pencegahan peredaran rokok ilegal dengan menggencarkan sosialisasi langsung ke masyarakat dan para pedagang di berbagai wilayah, Selasa (11/11/2025).

Langkah ini dilakukan menyusul meningkatnya laporan warga terkait maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di sejumlah titik di Kota Cimahi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi mengenai bahaya serta dampak hukum dari perdagangan produk tanpa izin cukai.

Plh. Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Cimahi, Agus Kusnandar, menegaskan penindakan hanyalah satu bagian dari upaya besar pemerintah. 

Yang lebih penting, menurutnya, adalah membangun kesadaran publik agar tidak lagi memperjualbelikan produk ilegal.

"Rokok ilegal bukan sekadar melanggar hukum, tapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena proses produksinya tidak terkontrol. Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat memahami bahwa membeli produk resmi berarti turut menjaga keselamatan diri dan membantu negara,” ujar Agus saat ditemui di ruang kerjanya.

Dalam operasi dan sosialisasi yang digelar serentak di kawasan Kelurahan Utama, Baros, Cibabat, dan Cipageran, petugas juga berhasil menyita 124 bungkus rokok tanpa pita cukai resmi atau setara dengan 2.480 batang. 

Namun, Agus menekankan bahwa fokus utama kegiatan kali ini bukan sekadar penyitaan, melainkan membangun pemahaman masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.

"Kami terus mengimbau agar para pedagang tidak tergiur menjual rokok murah tanpa cukai. Masyarakat juga kami dorong lebih selektif dalam membeli produk. Edukasi publik ini kuncinya, karena peredaran rokok ilegal bisa ditekan jika kesadaran masyarakat tumbuh,” tambahnya.

Agus menilai, peredaran rokok ilegal di daerah bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga masalah sosial yang memerlukan pendekatan kolaboratif antara pemerintah dan warga. 

Oleh karena itu, Satpol PP bersama Bea Cukai akan terus menggelar sosialisasi berkelanjutan ke pasar-pasar dan warung kecil, dengan harapan pedagang memahami risiko hukum serta pentingnya mendukung perdagangan yang legal dan sehat.

"Kami akan terus turun ke lapangan, bukan hanya untuk menertibkan, tetapi untuk mendidik. Karena perubahan perilaku masyarakat adalah benteng pertama dalam memerangi rokok ilegal,” tegas Agus.

Upaya kolaboratif ini menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kota Cimahi dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman produk yang tidak terjamin keamanannya. 

Pemerintah berharap, edukasi dan sosialisasi yang masif dapat menciptakan ekosistem perdagangan yang tertib, sehat, dan bertanggung jawab di Kota Cimahi. (SAT)

Terbaru Lebih lama

Related Posts

Posting Komentar